kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BUMI di ambang batas izin rights issue


Selasa, 20 Juni 2017 / 11:28 WIB
BUMI di ambang batas izin rights issue


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Investor saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) boleh jadi sedang berharap-harap cemas. Hingga kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum merilis izin efektif rights issue BUMI senilai Rp 35,07 triliun. Padahal, aksi korporasi ini menjadi proses vital untuk merestrukturisasi sebagian utang BUMI senilai sekitar US$ 2,2 miliar.

Padahal, tenggat waktu proses awal rights issue ini sudah mendekati batas akhir. BUMI memakai pembukuan Desember 2016 sehingga wajib memperoleh izin efektif sebelum 30 Juni 2017.

Jika izin efektif tidak terbit sampai batas waktu itu, BUMI perlu melakukan dokumentasi ulang dan memulai tahapannya dari nol, termasuk mengganti basis pembukuan sebagai dasar rights issue. Alhasil, "Kami berharap bisa mendapatkannya segera," ujar Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI, kepada KONTAN, Senin (19/6).

Riska Afriani, Analis OSO Sekuritas, berpendapat, investor sejatinya telah memiliki pertimbangan tersendiri saat masuk ke saham BUMI. Mereka seharusnya sudah paham betul saat masuk dalam kondisi seperti sekarang.

Tapi bila skenario terburuk terjadi, mau tak mau investor menanggung nasib overhang atas pergerakan saham BUMI yang bakal terus berlanjut dan bisa merugi. "Kepercayaan investor atas saham BUMI akan berkurang," kata Riska.

Jika izin efektif OJK tak kunjung turun sebelum 30 Juni, menurut Riska, manajemen BUMI bakal kerepotan. Mereka harus berupaya keras menyiapkan semua data pendukung dari awal.

Izin efektif BUMI sebelumnya dijadwalkan keluar 26 Mei 2017. Namun, hingga kini tak kunjung diterima.

Sejumlah spekulasi bermunculan akibat tertundanya izin efektif rights issue BUMI. Salah satunya, BUMI mencantumkan bunga pinjaman sebagai bagian konversi. Padahal, yang bisa dikonversi hanya utang pokok tanpa bunga.

Namun Dileep menampik spekulasi itu. Menurut dia, peraturan di Indonesia memang tak mengizinkan bunga pinjaman bisa dikonversi menjadi saham. "Kami tidak mungkin merusak peraturan itu," tegasnya.

Dileep mengklaim, izin efektif tak kunjung terbit murni karena teknis rights issue dan restrukturisasi utang BUMI yang sangat kompleks. Sejumlah revisi yang diminta juga sudah kembali dikirimkan ke OJK, Jumat (16/6) pekan lalu. Dokumen yang diserahkan juga lengkap termasuk surat perjanjian wali amanat dengan bank lokal.

Sehingga, manajemen BUMI optimistis, izin efektif bisa mereka terima pekan ini, paling cepat 21-22 Juni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×