kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI kumpulkan bukti untuk putuskan nasib Garuda Indonesia (GIAA)


Minggu, 09 Juni 2019 / 14:36 WIB
BEI kumpulkan bukti untuk putuskan nasib Garuda Indonesia (GIAA)


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku sudah mengumpulkan bukti yang cukup untuk memutuskan nasib PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) atas kisruh laporan keuangan tahun 2018.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, sudah ada beberapa dokumen yang dikumpulkan selama dua bulan terakhir.

"Dokumen tersebut banyak, ada yang terdiri dari dengar pendapat, permintaan penjelasan yang sudah dilakukan kurang lebih enam kali, pendapat dari pihak independen dan juga hasil public expose juga bagian dari informasi yang kita kejar," jelas dia beberapa waktu lalu.

Yang jelas, kata Nyoman, bukti-bukti tersebut sudah cukup untuk meyakinkan BEI untuk memberikan keputusan kepada Garuda. Tapi, sebelum mengeluarkan keputusan, Bursa perlu berkoordinasi dengan OJK, sebagai otoritas yang berwenang.

"Hasilnya, yang berkenaan dengan substansi akan kami umumkan usai berkoordinasi dengan OJK, pokoknya kita pastikan proses masih berjalan," ungkap Nyoman.

Meski begitu, setidaknya ada dua hal yang menjadi bahan pertimbangan BEI. Pertama, initial recognation yang merupakan pengakuan pertama kali atas pendapatan tersebut.

Artinya, berapa yang berhak diakui perusahaan saat kontrak dengan Mahata ditandatangani. "Setelah mereka mengakui pendapatan, dilihat apakah itu bentuknya utang atau cash harus diperjelas, karena bisa saja sebagian bentuknya cash dan piutang, bisa juga cash semua atau piutang semua," katanya.

"Jadi berapa nilai yang wajar yang bisa mereka akui," lanjut Nyoman. 

Setelah itu, BEI juga melihat dari laporan keuangan perusahaan per 31 Desember 2018. Dimana, kontrak dengan Mahata terjadi pada Oktober 2018.

"Di Oktober 2018 mereka melakukan initial recognation yang muncul di Desember 2019, kita telaah berapa yang seharusnya diakui perusahaan," tambah Nyoman.

Kedua, BEI juga menilik kualitas aset Garuda. "Kalau mereka mengakui piutang bagaimana mereka melakukan pengujian bahwa asetnya ini tidak inter atau memiliki kolektabilitas yang tinggi?," sambung dia.

"Ini menjadi bahan pertanyaan karena kalau kontrak, pendapatannya itu wajib mereka terima di periode tandatangan kontrak (Oktober 2018), sementara hingga Mei, belum ada realisasi kan," tuturnya.

Maka itu, hal tersebut perlu di-assessment atas kualitas aset yang bentuknya sesuai dengan ketentuan kontrak. Sementara, saat ini nilainya sudah tidak sesuai dengan yang diharapkan pertama kali.

Nyoman bilang, kedua hal tersebut saat ini sudah masuk dalam diskusi internal BEI untuk disambungkan ke OJK. Sayang, ia belum bisa memastikan kapan koordinasi itu selesai dan keputusan siap untuk diumumkan.

Sementara itu, pihak Garuda sempat memberikan klarifikasi atas kisruh laporan keuangan ini. Menurut perusahaan, apa yang dilakukan tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23 karena secara substansi pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima.

"Manajemen yakin bahwa pengakuan pendapatan atas biaya kompensasi atas transaksi dengan Mahata telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Sebagai Big-5 Audit Firm, BDO seharusnya telah menerapkan standar audit internasional yang sangat baik,” jelas Fuad Rizal, Direktur Keuangan GIAA akhir bulan lalu.

Pada perjanjian kerjasama layanan konektivitas dalam penerbangan dan pengelolaan layanan hiburan di pesawat, terdapat dua transaksi yaitu biaya kompensasi atas penyerahan hak pemasangan layanan konektivitas serta pengelolaan in-flight entertainment, dan bagi hasil (profit-sharing) atas alokasi slot untuk setiap pesawat terhubung selama periode kontrak.

Atas transaksi tersebut, Garuda Grup mengakui pendapatan yang merupakan pendapatan atas penyerahan hak pemasangan konektivitas, seperti halnya signing fee/biaya pembelian hak penggunaan hak cipta untuk bisa melaksanakan bisnis di pesawat Garuda Grup.

Penjualan atas hak ini tidak tergantung oleh periode kontrak dan bersifat tetap dimana telah menjadi kewajiban pada saat kontrak ditanda tangani. Garuda grup tidak memiliki sisa kewajiban setelah penyerahan hak pemasangan alat konektivitas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×