kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI akan delisting saham Cakra Mineral (CKRA) pada 28 Agustus 2020


Sabtu, 25 Juli 2020 / 10:02 WIB
BEI akan delisting saham Cakra Mineral (CKRA) pada 28 Agustus 2020
ILUSTRASI. BEI akan menghapus pencatatan saham Cakra Mineral (CKRA) efektif pada 28 Agustus 2020 atau sebulan lagi.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT Cakra Mineral Tbk (CKRA). BEI akan menghapus pencatatan saham CKRA efektif pada 28 Agustus 2020 atau sebulan lagi.

Delisting ini mempertimbangkan ketentuan pada  Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Penghapusan pencatatan saham CKRA mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Penghapusan juga dilakukan dengan mempertimbangkan suspensi saham yang dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Baca Juga: Sejumlah emiten berpotensi didepak, begini upaya BEI melindungi investor

"Dalam rangka memberi kesempatan pemegang saham Cakra Mineral (CKRA), untuk dapat bertransaksi di Bursa sebelum efektifnya forced delisting, maka BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan hanya di Pasar Negosiasi pada sesi I perdagangan efek hari Senin, tanggal 27 Juli 2020," ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (24/7).

Dalam keterbukaan informasi tanggal 7 Juli 2020, Cakra Mineral mengungkapkan bahwa emiten ini membatalkan transaksi akuisisi sehubungan dengan rencana untuk memperbaiki kinerja. "Pembatalan tersebut terjadi karena tidak terdapat kata sepakat atas proses negosiasi terhadap rencana akuisisi yang akan dilakukan oleh perusahaan," ungkap Dexter Sjarif Putra, Direktur/Sekretaris Perusahaan Cakra Mineral dalam laporan ke BEI.

Dexter mengungkapkan bahwa kondisi operasional Cakra Mineral belum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga memengaruhi kondisi keuangan serta kelangsungan usaha. Berdasarkan laporan keuangan, CKRA tidak mencatat pendapatan sejak tahun 2018.

Baca Juga: BEI perpanjang suspensi tujuh emiten, siapa saja?




TERBARU

[X]
×