kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bayar zakat dan wakaf sekarang sudah bisa dilakukan di pasar modal


Jumat, 15 Maret 2019 / 18:19 WIB
Bayar zakat dan wakaf sekarang sudah bisa dilakukan di pasar modal


Reporter: Yoliawan H | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fungsi pasar modal Indonesia sekarang semakin lengkap saja. Selain sebagai sarana berinvestasi, nyatanya pasar modal juga bisa dilakukan untuk beribadah seperti untuk zakat dan wakaf. Ini merupakan angin segar bagi pasar modal syariah karena memiliki fitur tambahan bagi investor syariah.

Salah satu perusahaan sekuritas yang sudah bisa melakukan zakat dan wakaf saham adalah Henan Putihrai Sekuritas dan MNC Sekuritas. Tentunya inisiatif ini dilakukan guna melakukan pendalaman pasar dan menghidupkan infrastruktur syariah di pasar modal.

Direktur Henan Putihrai Sekuritas, Mohammad Yunus mengatakan, pihaknya di tahun 2018 lalu telah menyelenggarakan zakat saham yang juga dimotori oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

Menurutnya, mekanisemenya tidak jauh berbeda dengan zakat pada umumnya. Nantinya nasabah yang ingin melakukan zakat dapat menyampaikan instruksi kepada broker dan akan dilakukan transaksi over the counter atau diluar bursa ke rekening Baznas.

“Efek yang bisa dizakatkan hanya yang berada di indeks JII30,” ujar Yunus kepada Kontan, Jumat (15/3). Adapun indeks tersebut berisi saham-saham syariah yang paling likuid di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lebih lanjut Yunus mengatakan, di tahun 2018 lalu total shadaqah dan zakat dari nasabah yang dikreditkan ke rekening Baznaz sebanyak empat saham yang setara dengan Rp 150 juta. Menurutnya angka ini memang belum optimum karena masih banyak nasabah yang belum memahami zakat saham.

Tidak kalah, MNC Sekuritas pun baru saja melakukan kerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menyediakan program wakaf saham pada bulan Ramadhan nanti. Direktur Utama MNC Sekuritas, Susy Meilina mengatakan, mekanisme secara umum tentunya serupa dengan mewakafkan aset berwujud seperti tanah. 

Namun, untuk saham ini, nantinya saham dari pemberi wakaf tersebut akan di-crossing ke akun saham milik BWI. Saham tersebut akan dikelola oleh BWI dengan menunjuk manajer investasi. “Wakaf saham bisa dilakukan secara one time atau setiap bulan, bisa secara permanen atau sementara,” ujar Susy.

Menariknya, wakaf sementara akan memberikan saham tersebut untuk dikelola sementara oleh BWI kemudian pokok dari wakaf akan dikembalikan lagi kepada pemberi wakaf dan hasil keuntungan dari pengelolaan saham akan diserahkan oleh BWI. “Jadi nasabah insha Allah dapat pahala selama sahamnya dikelola BWI,” jelas Susy.

Insiatif ini diharapkan dapat terus mendoring jumlah investor syariah yang tercatat masih cukup minim yakni sekitar 5% dari total investor yang ada per Desember 2018 sebesar 1,6 juta investor. Kendati demikian pertumbuhan investor syariah sudah cukup meyakinkan

Yunus mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari BEI, jumlah nasabah syariah tumbuh 92% menjadi 44.500 nasabah dari tahun sebelumnya sebesar 23.200 nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×