kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Barito buyback demi dongkrak harga saham


Rabu, 08 November 2017 / 21:26 WIB
Barito buyback demi dongkrak harga saham


Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal pekan ini, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) mengumumkan akan membeli kembali alias buyback 100 juta saham publik. Meski tidak banyak, aksi buyback saham diharapkan mampu meningkatkan harga saham, agar bisa mencerminkan kinerja perusahaan ini.

Jumlah saham yang akan dibeli kembali setara dengan 0,72% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh. Perusahaan pun telah mengalokasikan Rp 200 miliar dari kas internal demi melancarkan aksi ini.

Menurut Direktur Utama BRPT Agus Salim Pangestu, buyback saham ini dilakukan demi mencerminkan kinerja perusahaan pada harga sahamnya.

"Harga saham kami terhadap anak usaha kami, PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) sudah terdiskon lebih dari 30%. Ini tidak wajar sehingga kami memutuskan untuk melakukan buyback saham," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/11).

Pada penutupan perdagangan Rabu (8/11), kapitalisasi pasar BRPT berjumlah Rp 28,06 triliun, sedangkan market cap TPIA berjumlah Rp 100,94 triliun. Padahal, sebanyak 41,63% total saham perusahaan petrokimia tersebut dimiliki oleh BRPT, sehingga harga sahamnya saat ini tidak mencerminkan kinerja perusahaan.

Sehingga, dengan pembelian kembali saham tersebut perusahaan bisa mengurangi jumlah sahamnya di publik. Dengan begitu, harga saham BRPT bisa lebih mudah meningkat dan akhirnya mencerminkan kinerja perusahaan yang sesungguhnya.

Pada penutupan perdagangan hari ini, harga saham BRPT ditutup di level Rp 2.010 per saham. Sementara, saham TPIA ditutup di level Rp 28.300 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×