kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappebti akan bentuk lembaga pengelola sentra dana berjangka, ini komentar pialang


Rabu, 18 September 2019 / 20:28 WIB
Bappebti akan bentuk lembaga pengelola sentra dana berjangka, ini komentar pialang
ILUSTRASI. Aktivitas kantor sekuritas


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pialang menyambut positif rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang bakal menerbitkan aturan pembentukan lembaga Pengelola Sentra Dana Berjangka (PSDB). Langkah tersebut dinilai mampu membangkitkan industri perdagangan berjangka komoditi.

Direktur Utama PT Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, aturan PSDB sudah lama dinantikan pelaku pasar. Sebagai instrumen investasi, produk sentra dana berjangka dinilai mampu mengurangi potensi capital outflow di pasar.

"Kalau ini bisa dibentuk, bisa digunakan untuk mengambil dana (keuntungan) dari luar negeri. Kita akan apresiasi Bappebti kalau tahun ini aturan bisa diterbitkan," jelas Ibrahim kepada Kontan.co.id, Rabu (18/9).

Baca Juga: Bappebti bakal buat reksadana ala bursa berjangka

Ibrahim menambahkan, jika aturan PSDB berhasil dirampungkan tahun ini, Bappebti perlu melanjutkannya dengan membuat petunjuk teknis Penasehat PSDB. Kedua hal tersebut dinilai Ibrahim tak dapat dipisahkan untuk kelangsungan dan efektifitas produk sentra dana berjangka.

Bappebti juga diminta untuk melibatkan berbagai pihak dalam merumuskan aturan terkait PSDB. Selain itu, sosialisasi juga perlu digenjot baik dari pemerintahan maupun pelaku pasar, termasuk asosiasi.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menjelaskan Bappebti tengah menggodok peraturan mengenai PSDB. Produk tersebut serupa dengan reksadana yang ada di bursa saham. Bedanya transaksi PSDB hanya mengacu pada aset-aset multilateral seperti emas, kopi, cokelat, karet dan produk lainnya yang ada di bursa berjangka.

Skemanya, PSDB akan menerbitkan produk berupa sentra dana berjangka yang berupa sertifikat. Selanjutnya, produk sentra dana berjangka tersebut akan ditawarkan kepada masyarakat lewat wakil PSDB selaku fund manager.

Baca Juga: Bappebti terbitkan aturan perdagangan emas digital di bursa berjangka

Sebelum ditawarkan ke masyarakat, PSDB dalam hal ini pialang perlu untuk membuat prospektus produk sentra dana, meliputi penjelasan merinci terkait dana kelolaan akan diinvestasikan ke mana saja, dengan nilai berapa, serta ketentuan lainnya.

Sampai saat ini Bappebti baru mewacanakan aturan untuk transaksi perdagangan multilateral dan transaksi di luar negeri, menggunakan mekanisme Penyaluran Amanat Luar Negeri (PALN) yang mentransaksikan produk-produk multilateral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×