kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan perusahaan efek daerah terbit semester I tahun depan


Selasa, 30 Oktober 2018 / 17:46 WIB
Aturan perusahaan efek daerah terbit semester I tahun depan
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pendirian perusahaan efek daerah akan diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di semester I-2019 yang akan datang. Semula beleid ini akan terbit di kuartal IV-2018 ini.

"Aturan ini sebenarnya sudah di tahap akhir, namun karena banyaknya peraturan yang dikeluarkan oleh OJK, kami undur menjadi kuartal I-2019 atau kuartal II-2019 mendatang," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Selasa (30/10).

Fakhri mengatakan, saat ini sudah ada draf final untuk peraturan perusahaan efek daerah tersebut. Nantinya, diharapkan para self regulatury organization (SRO) bisa mendukung perusahaan efek daerah ini lewat berbagai infrastruktur.

Sementara itu Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, adanya perusahaan efek daerah kelak diharapkan bisa meningkatkan literasi pasar modal di daerah. Sebab, perkembangan pesat pasar modal saat ini hanya terjadi di pusat saja.

"Yang kami lihat dari kasus BPR, masyarakat hanya percaya pada orang-orang di daerah. Mungkin masyarakat di daerah butuh perantara," kata Hoesen, Selasa (30/10).

Ia berharap, perusahaan efek daerah akan bisa menjadi jaringan pemasaran dari anggota bursa yang saat ini terpusat di Jakarta. Ia juga berharap, perusahaan efek daerah bisa membantu tingkat literasi dan inklusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×