kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,81   3,17   0.34%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan aset dasar dalam penerbitan obligasi daerah akan direlaksasi


Selasa, 26 Februari 2019 / 20:53 WIB
Aturan aset dasar dalam penerbitan obligasi daerah akan direlaksasi


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nampaknya Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus berupaya agar pemerintah daerah di Tanah Air bisa menerbitkan surat utang atau obligasi untuk membiayai pembangunan proyek-proyek strategis. BEI bersama sejumlah pemangku kebijakan diketahui sedang mengupayakan relaksasi ketetentuan aset dasar atau underlying asset penerbitan obligasi daerah.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemkeu), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang penerbitan obligasi daerah. Sejak diterbitkannya aturan mengenai obligasi daerah lewat tiga Peraturan OJK (POJK) tahun 2017 diketahui belum ada satupun daerah yang berhasil menerbitkan obligasi daerah.

Salah satu poin yang menjadi batu sandungan adalah keharusan bagi pemerintah daerah untuk mencantumkan perkiraan kapasitas dan pendapatan yang bisa diraih dari kegiatan yang dibiayai oleh obligasi daerah. Hal tersebut tentunya sulit dipenuhi oleh pemerintah daerah lantaran proyek-proyek yang dibangun tidak seluruhnya mengalirkan pendapatan alias tidak ada revenue stream.

“Nantinya yang sedang diusahakan adalah yang diukur dalam penerbitan obligasi daerah tidak lagi dari kegiatan atau proyeknya, tapi kemampuan daerah. Proyek atau kegiatan manapun bisa dipilih jadi undelying, tapi pemerintah daerah itu harus bisa memberikan jaminan pembayaran obligasinya,” kata Hasan ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selasa (26/2).

Lebih lanjut Hasan menjelaskan bahwa nantinya kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya usai menerbitkan obligasi akan tercermin dari peringkat yang akan diberikan oleh lembaga pemeringkat independen. Tinggi atau rendahnya peringkat tersebut akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah jaminan atau underlying yang diberikan oleh pemerintah daerah yang bertindak sebagai penerbit obligasi.

“Peringkat tersebut juga yang nantinya jadi acuan bagi investor untuk memutuskan investasinya dalam obligasi daerah yang diterbitkan oleh sejumlah pemerintah daerah,” ungkap Hasan.
Asal tahu saja, saat ini diketahui ada 10 daerah yang punya potensi untuk menerbitkan obligasi daerah berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh OJK, Kemkeu, dan Kemdagri. Potensi tersebut dilihat melalui sejumlah parameter seperti produktivitas dan keuangan yang tercermin dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×