kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,79   -11,72   -1.25%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aksi jual asing melanda saham PGAS yang tertekan kisruh harga gas industri


Kamis, 31 Oktober 2019 / 14:13 WIB
Aksi jual asing melanda saham PGAS yang tertekan kisruh harga gas industri
ILUSTRASI. Petugas menyiapkan Meter Regulator Station (MRS) untuk penyaluran gas di stasiun induk PT Java Energy Semesta di Gresik, Jawa Timur, Selasa (16/10/2018). Harga saham Perusahaan Gas Negara (PGAS) sulit bangkit dari penurunan 9%.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sulit bangkit sejak awal perdagangan hingga perdagangan sesi kedua, Kamis (31/10). Pukul 14.06 WIB, harga saham emiten yang kerap disebut dengan PGN ini turun 9,2% ke Rp 2.220 per saham.  

Bahkan tadi pagi harga saham PGAS sempat turun 10,66%. Tak cuma turun, investor asing mencatat penjualan bersih Rp 128,58 miliar di seluruh pasar pada saham emiten BUMN ini.

Sentimen negatif yang mempengaruhi harga saham PGAS adalah pembatalan kenaikan harga gas industri oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rencananya, harga gas industri akan naik per 1 November nanti.

Baca Juga: Saham PGAS anjlok 8% akibat penolakan kenaikan harga gas industri

Setelah kabar kenaikan harga gas industri, kemarin harga saham PGAS naik 3,83%. Pihak PGAS masih belum mengonfirmasi rencana kenaikan harga gas industri ini selanjutnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas ESDM Djoko Siswanto pada Selasa (29/10) mengatakan bahwa harga gas industri belum waktunya untuk naik dalam waktu dekat. “Saat ini belum perlu naik,” kata Djoko kepada Kontan.co.id.

Dia berpendapat, kenaikan harga gas industri dapat mempengaruhi aspek biaya produksi yang ditanggung tiap pelaku usaha yang menggunakan gas bumi. Padahal, efisiensi biaya produksi harus dilakukan oleh para pelaku industri.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha menyatakan ketidaksetujuannya atas kenaikan harga gas industri. Misalnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang pada Selasa (29/10) telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar mengimplementasikan Perpres No. 40/2016 dan menolak kenaikan harga gas Industri dari PGAS.

Baca Juga: Harga gas industri akan naik, Kadin kirim surat ke Presiden Jokowi

Berdasarkan surat Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Menteri BUMN, Rabu, tanggal 30 Oktober, Menteri ESDM mengatakan bahwa kementerian memahami rencana PGAS untuk menaikkan harga gas industri pada 2.213 pelanggan sebesar kurang lebih 10%-20% mulai 1 November 2019. Menteri ESDM mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian telah menyampaikan keberatan terhadap rencana kenaikan harga gas industri karena akan mempengaruhi daya saing produk-produk industri domestik terhadap produk impor.

"Berdasarkan hal tersebut dan mempertimbangkan kondisi perekonomian baik global maupun nasional saat ini, maka rencana kenaikan harga gas oleh PT PGN Tbk untuk pelanggan komersial industri agar ditunda sementara sampai kondisi perekonomian global dan nasional membaik," ungkap Menteri Arifin dalam surat yang diterima Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×