kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2011,Transaksi efek harus pakai Client Trading Identity


Kamis, 21 Oktober 2010 / 07:12 WIB
2011,Transaksi efek harus pakai Client Trading Identity
ILUSTRASI. Jakarta Sneakers Day


Reporter: Ewo Raswa |

MEDAN. Sebentar lagi, investor dan perusahaan efek (sekuritas) akan kesulitan menggoreng efek di pasar modal. Jika tak ada halangan, April 2011 nanti, otoritas pasar modal alias Self Regulatory Organization (SRO) akan mewajibkan pencantuman nomor identitas tunggal (single identity) pada setiap transaksi efek di bursa. Untuk sementara, transaksi efek yang akan diwajibkan adalah saham dan surat utang pemerintah. Kedua efek ini tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sedang obligasi korporasi dan efek lainnya akan menyusul.

Nomor identitas ini akan dinamakan Client Trading Identity. Ini adalah nomor tunggal yang harus dimiliki oleh setiap investor atau sekuritas yang akan melakukan transaksi di bursa. Untuk mendapatkan nomor ini, investor tinggal mengajukan permintaan kepada KSEI.

Sebenarnya, nomor ini sudah tercantum dalam kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) terbitan KSEI. Nomor tersebut terdiri dari enam digit dan berada pada urutan paling belakang nomor kartu AKSes yang kini berjumlah 10 digit. “Sekarang enam nomor paling belakang belum digunakan sebagai tanda saat broker atau investor melakukan trading,” kata Direktur KSEI, Sulistyo Budi saat acara sosialisasi kartu AKSes di Medan, Rabu (20/10).

Meski demikian, Sulistyo buru-buru menegaskan bahwa kewajiban memiliki Client Trading Identity ini terpisah dengan kartu AKSes sendiri. Artinya, investor masih tetap bisa memiliki nomor tersebut kendati belum mengantongi kartu AKSes. Nah, jika mereka ingin sekaligus mengantongi keduanya maka investor atau sekuritas tinggal mengajukan permintaan pembuatan kartu AKSes kepada KSEI. “Nanti nomor identitas trading ini akan otomatis tercantum dalam kartu AKSes,” terang Sulistyo panjang lebar.

Client Trading Identity juga memiliki fungsi berbeda dengan kartu AKSes. Nomor ini hanya bisa dipakai sebagai tanda transaksi. Sebaliknya, kartu AKSes hanya berfungsi untuk fasilitas query. Dengan fasilitas ini, investor akan mampu mengecek kondisi portofolio dalam subrekening (sub account) mereka tanpa bisa melakukan transaksi.

Itulah sebabnya, Sulistyo mengaku yakin ketentuan tersebut bisa berjalan kendati pemegang kartu AKSes hingga kini masih minim. Data KSEI mencatat, sampai sekarang, jumlah pemegang Kartu AKses baru mencapai 32.136. Jumlah ini hanya setara dengan 10,6 % dari seluruh subrekening yang tercatat di KSEI sebanyak 301.270 buah.

Nah, lantaran tinggal enam bulan lagi, KSEI kini sedang mengumpulkan data sub-account investor dari sekuritas. Langkah ini sekaligus untuk memenuhi kewajiban Pengenalan Nasabah (know your costumer) seperti yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.D.10.

Menurut Sulistyo, sejak Juni investor baru pasar modal sudah memberikan data yang lengkap. Sehingga tidak ada pembaharuan. Tapi, Bapepam-LK memberikan waktu kepada sekuritas untuk meng-update data investor lama sampai Desember mendatang.

Praktisi Pasar Modal Haryajid Ramelan menilai, penerapan client trading identity akan mengurangi transaksi efek terutama saham yang tidak wajar. Sebab, proses transaksi akan berlangsung lebih transparan. “Ini juga mengurangi risiko gagal bayar,” tukasnya.

Sejauh ini, penggorengan banyak terjadi pada saham lapis dua dan tiga. Ini lantaran harga saham unggulan (blue chips) sudah kelewat mahal. Nah, itulah sebabnya, SRO harus meningkatkan kewaspadaan agar berbagai kasus penggorengan saham yang berujung pada gagal bayar bisa teratasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×