kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tim kurator Dwi Aneka Jaya Kemasindo sulit eksekusi aset


Selasa, 30 Januari 2018 / 17:35 WIB
Tim kurator Dwi Aneka Jaya Kemasindo sulit eksekusi aset
ILUSTRASI. DAJK Bakal Negosiasi Lagi Dengan Mandiri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator kepailitan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) kesulitan untuk mengeksekusi aset perusahaan. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum juga mengeluarkan penetapan lelang.

Padahal, DAJK sendiri telah dinyatakan insolvensi sejak 3 Januari lalu. Salah satu kurator kepailitan DAJK Rio Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tiga aset berupa tanah dan bangunan, serta mesin-mesin pabrik perusahaan di Tangerang.

"Kalau belum ada penetapan lelang dari hakim pengawas, maka kami tidak bisa lelang," ungkapnya di Jakarta, Selasa (30/1). Adapun, alasan belum dikeluarkannya penetapan itu karena menunggu putusan kasasi yang dilakukan DAJK terhadap putusan pembatalan perdamaian di MA.

Adapun ditaksir keseluruhan nilai aset sebesar 400 miliar. Jumlah tersebut masih terbilang jauh dari total tagihan seluruh kreditur DAJK dalam pailit yang mencapai Rp 1,15 triliun. Tercatat, Bank Mandiri memiliki tagihan mencapai Rp 490,19 miliar, Standard Chatered Bank (SCB) Singapura Rp 261,48 miliar, dan SCB Jakarta Rp 100,67 miliar.

Selain kedua bank tersebut, DAJK juga memiliki utang kepada Bank Danamon Rp 12,05 miliar, Citibank Rp 33,23 miliar, Commonwealth Rp 53,31 miliar, dan Bank BRI Syariah Rp 185,16 miliar.

Tim kurator akan mengeksekusi jaminan Bank Mandiri

Namun demikian, Rio juga memastikan Bank Mandiri menyerahkan eksekusi jaminannya kepada tim kurator. Adapun bank berkode saham BMRI itu memegang satu pabrik DAJK sebagai jaminan.

Sementara itu, masih ada kreditur separatis yang akan mengeksekusi sendiri jaminannya seperti BFI Finance dan Standard Chatered Bank. Yangmana, SCB memegang jaminan berupa klaim asuransi dari pabrik III DAJK yang terbakar 2015 lalu.

Adapun klaim asuransi dari PT Asuransi Tokio Marine Indonesia itu berjumlah Rp 258,16 miliar. Meski begitu, tim pengurus PKPU tetap mengingatkan SCB bahwa uang dari klaim asuransi itu bukan sepenuhnya milik SCB.

"Tim kurator sudah ingatkan kepada SCB kalau tidak seluruhnya itu (dana klaim asuransi) milik mereka (SCB), karena sebetulnya masih ada kewajiban untuk pihak-pihak lain," tambah Rio.

Selain aset pabrik, tim kurator juga masih mendalami aset-aset yang tidak dijaminkan kepada bank yakni, berupa saham-saham di tiga anak usaha.

"Nah, dari saham itu lah bisa menjadi harapan bagi karyawan dan kreditur konkuren untuk mendapatkan pembayaran," tambah Rio. Terlebih ada satu anak usaha DAJK, PT Inpack Subang Perkasa yang masih memiliki satu aset berupa tanah lapang di Subang, Jawa Barat. "Itu yang masih kita cari," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×