kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terjebak dalam saham berpotensi delisting, hal ini bisa dilakukan


Sabtu, 04 Desember 2021 / 07:00 WIB
Terjebak dalam saham berpotensi delisting, hal ini bisa dilakukan


Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa saham di bursa terkena suspensi selama lebih dari 24 bulan. Yang terbaru, ada saham ARMY yang perdagangannya sudah dihentikan sementara selama 24 bulan hingga 2 Desember 2021 yang lalu. 

Menurut catatan Kontan, terdapat saham-saham lain yang sudah disuspensi lebih dari dua tahun, yakni  JKSW, LCGP, TRIL, dan KBRI. Empat saham itu sudah disuspensi lebih dari 30 bulan. 

Bursa Efek Indonesia (BEI) bulan lalu sempat menanggapi, selama tidak ada perbaikan kondisi yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi, perusahaan tercatat berpotensi terkena delisting dari bursa. Adapun bursa tetap mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut di-delisting

Bursa juga mengungkapkan, setidaknya terdapat 12 perusahaan tercatat yang masih dalam keadaan suspensi lebih dari 24 bulan dan berpeluang terdepak dari bursa. 

Baca Juga: Masih Ada 36 Juta Saham RMBA Milik Publik Belum Dilepas, BAT Perpanjang Tender Offe

Di sisi lain, bursa melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan kondisi potensi delisting tersebut. Sebagaimana diketahui, berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, diatur bahwa perusahaan tercatat yang di-delisting oleh bursa diwajibkan mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan terrtutup dengan melakukan pembelian kembali (buyback) atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik.

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji menanggapi, bukan tidak mungkin emiten yang di-delisting melakukan buyback saham yang tersebar di publik. Akan tetapi, perusahaan memang perlu memperhatikan kas yang dimiliki untuk melakukan aksi tersebut. Apabila tidak mencukupi, perusahaan bisa mencari pihak lain yang bersedia menyuntikkan dana agar bisa melakukan buyback, maupun menjual aset. 

Melihat hal tersebut, kerugian investor yang terjebak di saham-saham berpotensi delisting memang  bisa diminimalisir. Alternatif lain, investor bisa menjual sahamnya di pasar negosiasi. Hanya saja investor harus siap merealisasikan loss yang cukup besar, Mengingat tidak ada batas bawah harga saham, bahkan memungkinkan saham diperdagangkan di bawah Rp 50 per saham. 

Baca Juga: Nasib Investor Hanson (MYRX) di Kasus Korupsi Jiwasraya, Pengamat Usul Bentuk Kaukus

Mempertimbangkan kondisi-kondisi yang mungkin dihadapi itu, Nafan menyarankan investor melakukan mitigasi risiko yang tepat. 

"Apabila investor sudah terlanjur berinvestasi di saham tersebut, mereka bisa menjalankan mitigasi risiko. Lindung nilai atau hedging, strategi yang bisa diterapkan," ujar Nafan kepada Kontan.co.id, Jumat (3/12).

Investor bisa melakukan lindung nilai dengan memaksimalkan peluang keuntungan pada saham atau instrumen investasi lainnya. Sehingga, potensi realized loss dari saham-saham yang di-delisting dapat tertutupi. 

Di samping itu, sebagai langkah antisipasi supaya tidak terjebak di saham berpotensi delisting, investor bisa masuk ke saham-saham likuid. Salah satunya, dengan mengacu pada indeks-indeks yang ada di bursa.

Baca Juga: Ingin Cegah Delisting, Otoritas di China Kerjasama dengan Koleganya di AS

Asal tahu saja, indeks di bursa yang memiliki konstituen saham-saham likuid di antaranya LQ45 dan IDX30. Di sisi lain, investor juga bisa lebih memperhatikan kondisi fundamental dan track record saham, prospek bisnis emiten ke depan, serta komitmen emiten dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG). 

Pihak bursa menambahkan, ke depannya, bursa akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari emiten. Selain itu, meminta informasi mengenai rencana dan realisasi perbaikan beserta kondisi terkini dari emiten kaitannya dengan kondisi yang menyebabkan suspensi dan berpotensi untuk dilakukan delisting.

"Bursa juga meminta perusahaan tercatat yang sedang dalam kondisi suspensi untuk melakukan keterbukaan informasi atas upaya perbaikannya dan melakukan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat setiap periode enam bulan, agar publik dapat lebih memperhatikan kondisi dari perusahaan tercatat tersebut," ujar Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna beberapa waktu lalu. Ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh bursa dan perusahaan tercatat.  

Baca Juga: Awas! Saham SRIL dari PT Sritex berpotensi ditendang dari bursa efek, ini penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×