kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdampak pandemi Covid-19, analis: Emiten tergugat pailit berpotensi meningkat


Senin, 10 Agustus 2020 / 21:32 WIB
Terdampak pandemi Covid-19, analis: Emiten tergugat pailit berpotensi meningkat
ILUSTRASI. Ilustrasi Pailit, Siasat atau Juru Selamat


Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sentul City Tbk (BKSL) digugat pailit oleh Keluarga Bintoro pada Jumat (7/8). Informasi itu terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun gugatan pailit itu didaftarkan dengan nomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Mendapat gugatan pailit, Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani mengemukakan bahwa pengajuan permohonan pailit itu hanya terkait perjanjian perikatan jual beli (PPJB). 

"Tidak ada utang piutang PT Sentul City Tbk kepada Ang Bintoro yang jatuh tempo," jelas Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani dalam keterangan persnya, Senin (10/8). 

Baca Juga: Digugat pailit, begini respons Sentul City (BKSL)

Asal tahu saja, sebelumnya emiten properti  PT Cowell Development Tbk (COWL) juga digugat pailit oleh PT Multi Cakra Kencana Abadi atas utang sebesar Rp 53,4 miliar yang jatuh tempo pada 24 Maret 2020. Adapun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan pailit COWL.

Jika mengutip catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), per 7 Agustus 2020 setidaknya ada tiga emiten yang ditandai dengan notasi khusus B, yakni COWL, PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL). Asal tahu saja,  notasi khusus B bermakna emiten memiliki permohonan pernyataan pailit. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menjelaskan, maraknya gugatan pailit yang melilit emiten di bursa stidak terlepas dari pandemi Covid-19. 

"Menyebabkan kesulitan bagi beberapa perusahaan untuk memenuhi kewajibannya," jelas Samsul ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (10/8). 

Lebih lanjut ia berharap kondisi yang mengalami perlambatan akibat Covid-19 ini dapat berakhir. Sehingga, emiten-emiten dapat beroperasi kembali seperti semula. 

Head of Investment Research Wawan Hendrayana juga menganggap ramainya gugatan pailit dipicu Covid-19 yang memang memberatkan bagi sektor-sektor tertentu, salah satunya sektor properti. 

Wawan juga tidak memungkiri, ke depan potensi emiten digugat pailit akan semakin banyak. Sebab semakin lama kegiatan masyaralat dibatasi, maka kinerja emiten-emiten akan semakin berat.

Bagi para investor yang memiliki saham emiten yang digugat pailit, Wawan melihat ada dua pilihan yang dapat diambil. Pertama, mengikuti proses gugatan pailit dengan harapan adanya perjanjian damai dengan pihak yang menggunggat. Akan tetapi, langkah ini akan memakan waktu yang lama. 

Kedua, jika memang investor tidak ingin mengikuti proses gugatan pailit, investor dapat melepas sahamnya di  pasar negosiasi. Risikonya harga saham akan sangat menurun. Akan tetapi setidaknya investor masih akan mendapatkan uang tunai dari saham tersebut. Sebab, menurut Wawan, masih ada potensi pihak-pihak tertentu tertarik membeli saham dari emiten-emiten yang dipandang memiliki masalah karena harganya yang murah. 

Adapun bagi emiten yang berpotensi digugat pailit, Wawan menganjurkan emiten-emiten tersebut melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, seperti regulator maupun krediturnya dari jauh-jauh hari supaya mendapat keringanan maupun solusi lain. Megingat kondisi saat ini memang berat bagi emiten untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya. 

" Setidaknya mereka bisa menyiapkan suatu kerangka jika melihat kesulitan pembayaran, padahal emiten masih memilili aset yang bisa dimanfaatkan," jelas Wawan ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (10/8). 

Sementara itu, Head of Research Analyst FAC Sekuritas Wisnu Prambudi Wibowo menilai jika dalam kondisi normal, ada beberapa faktor yang menyebabkan suatu perusahaan digugat pailit. Di antaranya, perusahaan tidak mampu berinovasi, daya beli masyarakat yang berkurang, adanya kompetisisi, serta ekspansi yang berlebihan sehingga membebani cashflow. Akan tetapi untuk saat ini, faktor yang mendominasi adalah tingginya ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Sentul City (BKSL) Digugat Pailit Keluarga Bintoro

Wisnu menyarankan investor yang memiliki saham-saham emiten yang digugat pailit untuk melakukan penjualan atau sell hingga proses gugatan selesai. Adapun bagi investor lainnya, lebih baik menghindari saham-saham itu terlebih dahulu.

Khusus emiten yang dibayangi gugatan pailit, Wisnu menyarankan untuk menjaga rasio utangnya dengan terus melakukan langkah-langkah efisiensi perusahaan.

" Utang-utang jatuh tempo bisa dinegokan dahulu terhadap pihak-pihak yang terkait," jelas Wisnu lagi ketika dihubungi Kontan.co,id, Senin (10/8). Sehingga, lanjut Wisnu, utang tersebut  tidak begitu membebani kas perusahaan. 

Di sisi lain, Wisnu menyarankan emiten untuk terus berinovasi sesuai dengan konsumennya di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, ekspansi perlu dilakukan dengan berhati-hati dan terukur, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×