kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terapkan aplikasi e-voting, KSEI butuh revisi UU


Kamis, 28 September 2017 / 13:48 WIB
Terapkan aplikasi e-voting, KSEI butuh revisi UU


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani perjanjian kerja sama atau MoU dengan Merkezi Kayit Kurulusu (MKK), yakni Central Securities Depository (CSD) of Turkey. Dalam hal ini, MKK ditunjuk sebagai pengembang e-proxy dan e-voting platform.

E-proxy (electronic proxy) dan e-voting (electronic voting) platform merupakan aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan dan memberikan kemudahan kepada investor. Yakni untuk berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa perlu hadir secara fisik. Penerapannya nanti disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Adapun untuk e-voting platform, yang merupakan pengembangan jangka panjang dari e-proxy platform, akan dikembangkan pada tahap berikutnya. Hal ini karena adanya kebutuhan perubahan peraturan setingkat Undang-Undang dalam menerapkan e-voting platform.

"Harapan kita e-proxy bisa tahun depan. Tapi untuk e-voting platform ada beberapa yang harus disesuaikan dari sisi peraturan dan undang-undang. Kami sudah mendapat support dari Kominfo dan Kemenkumham. Karena ini masuk kriteria kemudahan going business di Indonesia," terang Direktur Utama KSEl Friderica Widyasari Dewi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (28/9).

Dengan e-voting platform, investor yang namanya tercatat sebagai pemegang saham, dapat melakukan beragam aktivitas yang terkait RUPS secara online, antara lain melakukan pendaftaran untuk menghadiri RUPS tanpa kehadiran fisik, mempelajari materi RUPS dan memberikan hak suara pada saat RUPS secara online. Informasi pelaksanaan RUPS secara terperinci dapat dipantau secara online dan live oleh Pemegang Saham melalui tayangan video conference.

E-proxy dan e-voting platform yang akan dikembangkan tidak menggantikan proses RUPS yang ada saat ini. Sebagaimana diatur dalam pasal 77 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, platform ini dapat dijadikan sebagai salah satu pilihan bagi Pemegang Saham dalam menggunakan hak suaranya dalam RUPS.

Beberapa negara yang telah menerapkan e-votlng platform seperti Taiwan, Korea Selatan, Hong Kong, India, Rusia, dan Turki. Mereka telah memperlihatkan adanya peningkatan efisiensi dalam kegiatan operasional. E-voting platform juga mampu meningkatkan keikutsertaan investor dalam RUPS serta meningkatkan ketertarikan investor asing dalam berinvestasi di pasar modal negara-negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×