kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,80   -12,69   -1.37%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak ingin kasus SNP Finance terulang, BEI minta profesi auditor diperketat


Rabu, 23 Mei 2018 / 20:19 WIB
Tak ingin kasus SNP Finance terulang, BEI minta profesi auditor diperketat


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar SNP Finance membuat pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara. Kasus itu sudah sepatutnya menjadi pelajaran, terutama bagi mereka yang bergerak di bidang audit laporan keuangan.

"Kunci utamanya bagaimana laporan keuangan di perusahaan itu ditandatangani oleh auditor dengan benar,” ungkap Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio, Rabu (23/5).

Tak mau kejadian serupa terjadi, Tito bukan hanya mengusulkan sebuah inisiatif, tapi juga berkoordinasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk memperketat persyaratan profesi auditor.

"Kalau perlu, auditor itu disertifikasi, melakukan ujian dan memiliki spesifikasi khusus untuk laporan keuangan perusahaan terbuka. Bagian itu selesai, berikutnya tinggal memastikan auditor harus independen, tak memiliki afiliasi dengan siapa pun," katanya.

Menurut Tito, upaya itu menjadi modal pertahanan paling mendasar untuk terciptanya kredibilitas laporan keuangan. Mendasar, dan fatal akibatnya jika dikesampingkan.

Tidak akan ada rating jika tidak ada laporan keuangan. Semua bersumber dari situ dan laporan keuangan menentukan banyak hal. Dalam kasus SNP, Pefindo mendapatkan laporan keuangan dari sumber terpercaya, yakni dari manajemen dan akuntan publik. Setelah itu baru dilakukan proyeksi dan menghasilkan rating.

"Itu tugas Pefindo. Tanpa bermaksud menyalahkan, jika dirunut, Pefindo membuat rating dari hasil auditor. Oleh sebab itu, auditor harus menjadi pertahanan pertama di industri pasar modal," jelas Tito.

Analis fixed income MNC Sekuritas, I Made Adi Saputra mengatakan, lembaga pemeringkat melakukan assessment berkala kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Benar atau tidaknya data menjadi penting. Namun, data yang didapat itu tidak lagi dilakukan validasi karena di luar dari kewenangannya.

”Terkait kasus SNP, kami melihat lembaga pemeringkat sudah melakukan tugas dengan kaedah-kaedah yang berlaku,” ujar Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×