kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahap pertama, PTPP telah realisasikan buyback saham senilai Rp 8 miliar


Senin, 20 April 2020 / 14:56 WIB
Tahap pertama, PTPP telah realisasikan buyback saham senilai Rp 8 miliar
ILUSTRASI. Pembangunan proyek Tol Bogor Ring Road Seksi 3 di Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7)


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi pelat merah PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai Rp 8 miliar.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP (Persero) Tbk Agus Purbianto mengatakan buyback saham PTPP dilakukan di harga rata-rata Rp 550 per saham. Bila dihitung menggunakan harga rata-rata tersebut, berarti jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh PTPP mencapai 14,54 juta saham. Dus, realisasi buyback PTPP baru mencapai 0,23% dari modal di setor. 

Baca Juga: PTPP koreksi belanja modal dari Rp 5,4 triliun jadi Rp 3,4 triliun

Setelah melakukan buyback tahap pertama ini, Agus mengatakan PTPP masih akan melihat kondisi pasar apakah akan melanjutkan aksi buyback hingga batas maksimal jumlah. "Kita lihat market, tapi masih ada sisa alokasi," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (20/4). 

Aksi buyback yang dilakukan PTPP ini menyusul surat edaran dari OJK bahwa emiten dapat melakukan buyback tanpa RUPS. Adapun ketentuan maksimal saham yang bisa dibeli kembali sekitar 20% dari saham yang disetor, dengan minimal saham yang beredar 7,5% dari saham di setor. 

Selain itu, PTPP juga berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan 11 emiten pelat merah lainnya untuk berkomitmen melakukan buyback di tengah pasar saham yang turun akibat Covid-19. Adapun PTPP berkomitmen melakukan buyback dengan alokasi dana sebesar Rp 250 miliar. 

Baca Juga: Terdampak virus corona (Covid-19), PTPP kebut administrasi divestasi tiga proyeknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×