kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Super Eximsari berpeluang pailit


Kamis, 07 Desember 2017 / 17:52 WIB
Super Eximsari berpeluang pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan kemasan PT Super Eximsari berpeluang jatuh pailit setelah dua krediturya mengajukan pembatalan perdamaian alias homologasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kedua kreditur itu adalah Lauw Rudy dan PT Samudera Nusantara Express yang tercatat sebagai kreditur tanpa jaminan (konkuren). Kuasa hukum keduanya Sayid Muh Faldy dari kantor hukum SMF & Partners mengatakan, Super Eximsari telah gagal menjalankan proposal perdamaian yang telah di homologasi 27 Juni 2017.

Sayid menjelaskan, Super Eximsari memiliki utang kepada Lauw sebesar Rp 5,8 miliar dan PT Samudera Rp 339,29 juta. Berdasarkan perjanjian perdamaian, perusahaan berjanji akan membayar utangnya kepada Lauw selama 4 tahun dan PT Samudera 18 bulan.

Pembayaran keduanya dimulai sejak Januari 2017. Tapi dalam perjalanannya, Super Eximsari telah tidak membayar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. "Perusahaan telah melampaui batas waktu yang ditentukan terhitung September 2017," tulisnya dalam berkas yang diterima Kontan.co.id, Kamis (7/12).

Menurut Sayid, karena sudah tidak bisa menjalani perjanjian perdamaian yang telah disahkan maka demi hukum Super Eximsari telah lalai melaksanakan perjanjian perdamaian.

Apalagi, kedua pemohon merupakan kreditur yang terikat dalam perjanjian perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tahun lalu.

Sehingga berhak mengajukan pembatalan perdamaian. Dengan demikian berdasarkan Pasal 291 ayat 1 Jo. pasal 170 ayat 1 Super Eximsari harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Sayid pun mencalonkan Muhammad Ismail dan Ryan Gunawan Lubis sebagai tim kurator kepailitan jika permohonan pembatalan dikabulkan.

Sekadar tahu saja, sidang perdana perkara ini seharusnya digelar, Kamis (7/12) tapi kedua pihak tidak menghadiri sidang tersebut. Sehingga, ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga itu memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa (12/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×