kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebagian sekuritas belum bisa penuhi aturan OJK


Selasa, 11 November 2014 / 21:40 WIB
Sebagian sekuritas belum bisa penuhi aturan OJK
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di zona merah di akhir perdagangan pekan lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemeriksaan sementara menunjukkan, sejumlah anggota bursa (AB) masih ada yang belum mematuhi ketentuan yang disyaratkan untuk menjalankan bisnis sekuritas.

Menurut Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Uriep Budhi Prasetyo, mayoritas sekuritas belum bisa memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor V.D.3 tentang Pengendalian Interen dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek.

"Peraturan ini kan baru diberlakukan tahun lalu, jadi masih banyak yang belum bisa memenuhi," ujarnya.

Ketentuan yang banyak belum dipatuhi adalah enam fungsi yang harus dimiliki oleh perusahaan sekuritas, terutama dalam perannya sebagai broker. Enam fungsi itu adalah fungsi pemasaran, fungsi manajemen risiko, fungsi pembukuan, dan fungsi kustodian. 

Selain itu broker juga harus memiliki divisi teknologi informasi dan kepatuhan. Menurut Uriep, sebagian besar sekuritas masih banyak yang melakukan rangkap jabatan dan tidak memiilki fungsi kustodian.

Ketika dikonfirmasi, apakah PT HSBC Securities Indonesia merupakan salah satu sekuritas yang tidak memenuhi salah satu fungsi tersebut, Uriep tidak menampik. "Ya salah satunya itu," kata dia. Uriep belum mau mengungkapkan berapa sekuritas yang terindikasi belum memenuhi persyaratan. Pasalnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Namun, secara tren, kata dia, kepatuhan AB membaik.

Seperti diketahui, BEI telah melakukan suspensi atas aktivitas perdagangan anggota bursa berkode GW ini sejak 20 Oktober 2014. BEI tidak hanya memeriksa itu saja, melainkan juga terkait modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) seperti yang diatur dalam POJK nomor V.D.5, serta V.D.6 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek  oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×