kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas: Waspada, UN Swissindo buka cabang di Bali


Kamis, 23 Maret 2017 / 21:16 WIB
Satgas: Waspada, UN Swissindo buka cabang di Bali


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menyampaikan himbauan resmi kepada masyarakat untuk mewaspadai dan menghindari bergabung dengan UN Swissindo dalam tawaran kreditnya lewat rilis pada Kamis (23/3). Pasalnya meski telah dilarang melanjutkan operasionalnya, UN Swissindo malah mengembangkan sayap ke Bali.

"Aktivitas penawaran kredit Swissindo tidak sesuai dengan mekanisme dan sudah melanggar hukum maka sebaiknya masyarakat tidak tergiur dengan tawarannya," kata Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi di Bali seperti dikutip pada rilis resminya.

Menurut Tongam, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat.

Sasaran utamanya para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur. "Tidak ada skema demikian dalam pelunasan kredit. Apalagi korban diminta membayarkan jumlah tertentu sebagai uang pendaftaran," jelas Tongam.

Belum lagi para debitur yang sudah bergabung diminta untuk mencari masyarakat yang bermasalah lainnya untuk mengikuti tawaran UN Swissindo.

Perkembangan UN Swissindo ke Bali tentu mencemaskan. Mengingat sebelumnya pada awal tahun 2017 Satgas sudah mengeluarkan pernyataan bahwa aktivitas Swissindo terbukti melanggar hukum dan ilegal. "Masyarakat sebelum bergabung dengan tawaran kredit atau investasi tertentu sebaiknya meneliti legalitas resmi," kata Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×