kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas akan periksa tujuh investasi ilegal


Rabu, 12 April 2017 / 09:45 WIB
Satgas akan periksa tujuh investasi ilegal


Reporter: Olfi Fitri Hasanah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tawaran investasi ilegal terus mengalir deras. Buktinya, sepanjang kuartal I-2017, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 19 investasi yang menawarkan dengan imbalan selangit.

Tak hanya sampai di situ, Satgas Waspada Investasi OJK berniat kembali membeberkan beberapa perusahaan yang terlibat investasi bodong. "Kami akan panggil tujuh perusahaan yang disangka ilegal di bulan ini," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing, Selasa (11/4).

Sayangnya, Tongam masih enggan membeberkan nama-nama perusahaan yang sudah masuk daftar panggil Satgas Waspada Investasi OJK ini. Ia beralasan, proses pemeriksaan baru akan dimulai. "Kami perlu mengkaji lebih lanjut, nanti kalau sudah ada pemeriksaan dan analisis, segera kami akan rilis data-data terkait," elak dia.

Satgas Waspada Investasi berpendapat, ada fenomena baru dalam penawaran investasi ilegal belakangan ini. Pertama, pelaku tidak harus berpendidikan. Contoh kasus terakhir adalah pendiri Koperasi Pandawa, yakni Salman Nuryanto, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 26 miliar.

Kedua, saat ini korban banyak yang berasal dari orang-orang mengerti literasi keuangan. Keberanian pelaku dan ketidakawasan investor dalam berinvestasi ini kemudian menyebabkan maraknya penawaran investasi bodong. 

Ketiga, modus anyar yang semakin berkembang adalah investasi berbasis perjalanan ibadah Umrah dan Haji.

Selain Satgas Waspada Investasi OJK, Bareskrim Polri juga menangani beberapa kasus investasi ilegal yang berada di ranah hukum. Tapi, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombespol Dul Ali, minat korban investasi ilegal melaporkan pelaku ke kepolisian masih minim.

Pasalnya, tidak jarang investor yang jadi korban adalah orang yang berpendidikan tinggi, sehingga enggan untuk mengajukannya ke ranah hukum. "Hal ini bisa menghambat proses penyelidikan kasus dan mendukung praktik investasi bodong," ujar dia.

Berdasarkan Data Tipideksus Bareskrim Polri, sepanjang 2017 tercatat ada 67 kasus investasi ilegal yang masuk ke aduan Polda Metro Jaya. Angka ini mengalami peningkatan hingga 13 kali lipat dari tahun sebelumnya hanya lima kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×