kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi OJK: Komisaris independen LPCK dilarang jadi komisaris emiten selama 5 tahun


Kamis, 06 September 2018 / 04:00 WIB
Sanksi OJK: Komisaris independen LPCK dilarang jadi komisaris emiten selama 5 tahun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Komisaris Independen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Hendry Leo. Dalam keterangan resminya, OJK memutuskan untuk memberikan sanksi dan denda kepada Hendry karena melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Keputusan ini sesuai dengan pengumuman OJK nomor 04/PM.11/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Keterangan resmi OJK yang dikutip Rabu (5/9) menyebutkan, Hendry Leo melakukan beberapa pelanggaran. Hal ini termuat dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 55/POJK.04/2015.

Bentuk pelanggarannya, berupa kepemilikan saham Lippo Cikarang, baik secara langsung maupun tidak langsung selama menjabat sebagai Komisaris Independen dan Ketua Audit Lippo Cikarang.

Selain itu Hendry terbukti telah membuat surat pernyataan yang berisi keterangan yang tidak benar pada saat proses pemenuhan persyaratan menjadi Komisaris Indepen Lippo Cikarang. Atas segala tindakannya tersebut, OJK memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta.

Berdasarkan POJK Nomor 60/POJK.04/2015 dan telah diganti dengan POJK Nomor 11/POJK/04/2017 yang menyebutkan Hendry juga melakukan pelanggaran lain yaitu terlambat menyampaikan laporan kepemilikan saham di Lippo Cikarang kepada OJK selama 53 hari. Akibatnya, OJK memberikan sanksi denda sebesar Rp 5,3 juta.

Selain menetapkan sanksi berupa denda, OJK juga melarang Hendry Leo untuk mencalonkan diri atau diangkat sebagai komisaris emiten, baik dari perusahaan publik dan perusahaan efek selama lima tahun terhitung sejak ditetapkan surat sanksi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×