kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saham margin diperluas, simak kriterianya


Senin, 16 Januari 2017 / 20:22 WIB
Saham margin diperluas, simak kriterianya


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera menerbitkan aturan baru mengenai transaksi saham margin. Saham margin yang tadinya hanya terbatas sekitar 57 saham, akan diperluas menjadi 179 saham. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi persetujuan usulan BEI yang merevisi peraturan BEI terkait dengan pembiayaan margin.

Dua peraturan BEI yang akan direvisi adalah Peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.

Ada 3 pokok perubahan aturan margin yang ada di dalam revisi Peraturan BEI nomor III-I. Pertama adalah pengelompokan anggota bursa (AB) menjadi dua kategori berdasarkan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yakni AB yang memiliki nilai MKBD sebesar Rp 250 miliar atau lebih akan dapat melakukan transaksi margin atas efek margin yang telah direlaksasi.

Kategori AB selanjutnya adalah AB dengan nilai MKBD kurang dari Rp 250 miliar nantinya hanya dapat melakukan transaksi margin atas efek margin yang masuk dalam daftar Indeks LQ-45.

Kedua, terdapat penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan baku sehingga menyulitkan pelaku dalam bertransaksi margin. Contohnya, pengaturan tentang pengambilalihan (take over) kewajiban nasabah atas transaksi margin oleh AB margin lainnya, larangan memberikan pinjaman dana kepada nasabah bukan untuk penyelesaian transaksi margin (overdraft), dan larangan melakukan perpindahan piutang nasabah dari rekening Efek reguler ke Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin pada AB yang sama.

Pokok perubahan yang ketiga adalah adanya sanksi pencabutan surat persetujuan melakukan transaksi margin dan/atau transaksi short selling apabila tidak memenuhi kewajiban sebagai Anggota Bursa Efek Margin dan/atau Short Selling.

Sedangkan dua pokok perubahan yang termuat dalam revisi aturan II-H adalah perubahan kriteria efek margin sehingga memungkinkan bertambahnya jumlah saham yang dapat ditransaksikan dalam transaksi margin.

Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI menjelaskan, beberapa kriteria saham margin yang diubah di antaranya adalah soal valuasi saham. Sebelumnya, suatu efek bisa masuk dalam daftar efek margin apabila memiliki price earning ratio (PER) tidak lebih dari tiga kali PER pasar.

"Nah, dengan ketentuan baru ini, meski PER saham sudah lebih dari tiga kali pasar, namun jika nilai Price to Book Value (PBV) belum mencapai tiga kali PBV market, maka masih bisa masuk sebagai saham margin," ujarnya di Jakarta, Senin (16/1).




TERBARU

[X]
×