kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rubis Internasional tuding BUMI langgar kerjasama


Selasa, 27 Maret 2012 / 08:46 WIB
Rubis Internasional tuding BUMI langgar kerjasama
ILUSTRASI. Ojek online tengah menungu orderan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kelompok usaha Bakrie kembali tersangkut sengketa bisnis. Kisruh kali ini melibatkan Grup Bumi Resources (BUMI) dengan Rubis International Limited (Rubis), perusahaan asal Inggris.

Rubis menuding Grup Bumi Resources menyalahgunakan izin perjanjian kerjasama. BUMI dituduh menyimpangkan perjanjian itu demi kepentingan anak usahanya, Tamagot Bumi SA.

Sengketa ini bermula ketika Rubis dan BUMI membentuk perusahaan patungan bernama Bumi Holding SAS, pada 2007. Perusahaan ini berkedudukan di Prancis. Grup BUMI, termasuk PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), menguasai 60% Bumi Holding, sementara Rubis menggenggam 40% saham. Bumi Holding adalah salah satu perusahaan yang menggarap proyek pertambangan di Mauritania.

Pada 2011, Bumi Holding menemukan cadangan bijih besi di wilayah Otoy, Tamagot. Terkait hal itu, pemerintah Mauritania pun menerbitkan izin eksploitasi, pada November 2011.

Masalah muncul ketika Grup Bumi Resources mengeluarkan pernyataan publik tanpa berkonsultasi dan melibatkan Rubis. Bumi Resources menyatakan, ada deposit sebanyak 600.000 ton bijih besi yang dapat diproduksi pada 2012 dan bisa melampaui 1 juta ton di 2014. Dus, cadangan bijih besi itu diperkirakan melampaui 100 juta ton.

Produksinya sendiri akan dimulai pada paruh pertama tahun ini. "Dalam pernyataan tersebut, tak ada referensi yang berhubungan dengan Rubis atau kepemilikan Rubis dalam cadangan tersebut," jelas Brian Bofkin, manajemen Rubis International Limited sekaligus Board Member of Bumi Holding SAS, dalam pernyataan resminya yang diterima KONTAN, Senin (26/3).

Tindakan ilegal

Rubis menuding telah terjadi pengalihan aset milik mereka di Bumi Holding. Itu sebabnya, Rubis membawa masalah ini ke pengadilan Prancis pada Januari 2012. Hakim Pengadilan Niaga Paris (the Tribunal de Commerce de Paris) pada 10 Februari 2012 memutuskan, pengalihan aset yang dilakukan Bumi Resources adalah ilegal dan harus segera diluruskan kembali. Pengadilan juga menunjuk agen ad hoc untuk menjadi penengah bagi kedua pihak.

Pada 24 Januari dan 28 Januari 2012, Grup Bumi Resources menawarkan 60% saham Bumi Holding ke Rubis. Anak usaha Abeidna Group ini memang berharap dapat mengakuisisi seluruh sisa saham perusahaan patungan itu. "Mengingat perilaku Grup Bumi Resources sebelumnya, Rubis bermaksud mengakuisisi seluruh saham melalui hak yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama. Saat ini, perusahaan kami sudah mengeluarkan pemberitahuan resmi mengenai pemindahan saham Grup Bumi Resources di usaha patungan tersebut," ungkap manajemen Rubis.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava enggan berkomentar. Dia malah mempertanyakan sumber berita KONTAN. "Dari mana kabar itu, isinya sepenuhnya tidak akurat," ujar dia.

Ken Farrel, Presiden Direktur BRMS, tidak menjawab pesan singkat yang dilayangkan KONTAN. Begitu pula, Direktur Keuangan BRMS Yuanita Rohali.

Janson Nasrial, analis AM Capital berpendapat, isu sengketa bisnis jelas memberikan sentimen negatif terhadap Grup Bumi Resources. "Hal itu menandakan BUMI belum memperlihatkan good corporate governance (GCG)," tuturnya.

Oleh karena itu, Janson menyarankan jual saham BUMI. Dia memperkirakan, harga saham ini tak bergerak jauh dari posisi Rp 2.400 hingga akhir 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×