kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Reliance: Kami sudah direstui OJK menguasai saham WOM Finance


Rabu, 04 April 2018 / 18:23 WIB
Reliance: Kami sudah direstui OJK menguasai saham WOM Finance
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO Reliance Groups Anton Budidjaja membantah pihaknya tak dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk mengakuisisi saham PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) yang dimiliki PT Maybank Indonesia Tbk.

"Kami sudah mendapatkan persetujuan fit and proper dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai calon pemilik saham mayoritas WOM Finance," kata Anton menjawab pertanyaan KONTAN saat jumpa pers di Kantor Reliance, Jakarta Rabu (4/4).

Hal tersebut dikatakannya menanggapi gugatan Maybank yang turut melibatkan Reliance ihwal transaksi saham WOM Finance.

Sekadar informasi, pada 11 Januari 2017, kedua pihak sepakat mengikat transaksi dalam Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 untuk membeli saham WOM dengan beberapa syarat. Pertama nilai transaksi sejumlah saham tersebut ditentukan sebesar Rp 673,777 miliar, kedua pembayaran uang muka senilai Rp 33,688 miliar.

Uang muka tersebut sudah dibayarkan Reliance kepada Maybank. Namun, pembayaran sisa transaksi yang kemudian jadi kemelut.

Reliance dinilai tak bisa menunjukan persyaratan pendahuluan pembelian yang terdapat dari CSPA soal pembuktian bahwa Reliance memiliki dana yang cukup untuk membayar harga pembelian.

"Kita sudah mendapatkan persetujuan sebagai calon pemegang saham mayoritas WOM Finance. Jadi menurut saya pernyataan yang menyatakan uangnya tak cukup, tidak relevan," sambung Anton.

Dari berkas gugatan yang didapatkan KONTAN, Reliance dianggap tak bisa menunjukkan ketersediaan dana oleh Maybank karena mengandalkan dana pihak ketiga sebagai sumber dana. Padahal hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 56 (2) (h) POJK 28/2014 yang melarang memakai uang pinjaman untuk membeli saham perusahaan pembiayaan.

Terlebih, pembuktian ketersediaan dana oleh Reliance berupa fotocopy dokumen yang tertulis atas nama pihak lain, badan hukum terpisah dari milik Reliance. Bahkan, Reliance juga menunjukan fotocopy sertifikat deposito, yang sudah daluarsa dan tak berlaku atas nama perusahaan asuransi yang diperuntukkan untuk membayar klaim pemegang polis.

Soal ini, Anton kembali membantah. "Kami yakin memiliki bukti bahwa hal tersebut tak benar. Tapi saya tak akan menyebutnya. Karena kami menghormati proses arbitrase yang sedang berlangsung," sambungnya.

Sekadar informasi, sengketa jual beli saham WOM tersebut berbuntut panjang. Kini Maybank menggugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign karena dinilai tak berhak menyelesaikan sengketa tersebut. Dan Reliance jadi pihak yang turut tergugat.

BANI Sovereign sendiri ditunjuk oleh Reliance sebagai penengah sengketa transaksi saham WOM Finance tadi pada 29 November 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×