kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prudential Life serap surat utang negeri melebihi target OJK


Jumat, 25 Mei 2018 / 10:53 WIB
Prudential Life serap surat utang negeri melebihi target OJK
ILUSTRASI.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun lalu, PT Prudential Life Assurance telah menyerap investasi di Surat Berharga Negara (SBN) melebihi target yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Chief Investment Office PT Prudential Indonesia Novie Imelda mengatakan, perusahaan menempatkan alokasi portofolio investasi SBN telah mencapai 30% dari total aset investasi.

“Prudential Life sudah memenuhi porsi investasi SBN melebihi 30%, angka pastinya kami tidak bisa sebut. Intinya, kami sudah memenuhi regulasi sebelum deadline tahun lalu,” kata Novie kepada Kontan.co.id, Jumat (25/5).

Selama memenuhi porsi investasi SBN di angka 30%, perusahaan tidak mengalami kesulitan berarti untuk membeli surat utang negara ini. Mengingat, pasar sekunder pembelian SBN bersifat likuid sehingga memudahkan apabila Prudential Life berniat menjual kembali surat berharga itu ke pasar

“Tidak ada kesulitan untuk mendapatkan SBN dari pasar primer karena ada tim regulator auction, sementara pasar sekunder memberikan tingkat imbal hasil yang pasti,” kata dia.

Sampai dengan bulan April 2018, Prudential Life telah mencatatkan penempatan aset investasi di SBN sebesar 30% dari total aset perusahaan. Ke depan, ia berharap penempatan aset investasi SBN bisa bertahan sampai akhir tahun ini.

Apalagi, ia telah menikmati keuntungan berinvestasi di surat utang negara itu, yang memberikan dampak positif terhadap risk based capital (RBC) perusahaan. Artinya, semakin besar nilai RBC, maka menunjukkan tingkat kesehatan keuangan perusahaan itu makin baik.

Saat ini perusahaan mengalokasikan instrumen investasi ke saham, obligasi pemerintah, obligasi korporasi, reksadana dan pasar uang.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan Nomor 1/POJK.05/2016, yaitu tentang investasi di surat berharga negara bagi lembaga jasa keuangan non bank. Salah satu isinya, perusahaan asuransi jiwa harus memenuhi 30% SBN dari total investasi perusahaan.

Aturan ini seharusnya bisa terealisasi paling lambat akhir tahun lalu, namun hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan asuransi jiwa belum bisa penuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×