kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,33   6,87   0.75%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proposal utang diajukan, saham TRIO bebas lagi


Minggu, 14 Februari 2016 / 15:31 WIB
Proposal utang diajukan, saham TRIO bebas lagi


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO). Dalam surat pengumuman Peng-UPT-00002/BEI.PP2/02-2016 yang dirilis dalam keterbukaan pada hari Jumat (12/2), BEI mencabut suspensi perdagangan saham TRIO di pasar negosiasi.

Kristian S. Manullang, Kepala Penilaian Perusahaan II BEI dan Eko Siswanto, Kepala Operasional Perdagangan BEI mencabut suspensi saham setelah mempertimbangkan surat TRIO no. 022/CST-TRIO/2016 tanggal 10 Februari 2016 mengenai penyampaian Rancangan Rencana Perdamaian TRIO dalam PKPU.

"Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penaghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Pasar Negosiasi mulai sesi I perdagangan Efek hari Jumat tangga 12 Februari 2016," ujar keduanya dalam keterbukaan, Jumat (12/2).

Seperti diketahui, TRIO sudah menyerahkan proposal perdamaian kepada para krediturnya pada 10 Februari 2016 lalu, terkait masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Namun, para kreditur menilai proposal tersebut masih harus disempurnakan.

Sebelumnya, perusahaan hanya menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan menggunakan tahap cash waterfall. Sedangkan kreditur menuntut kejelasan perihal berapa kali tagihan akan dibayarkan dan masa tenggat waktu pembayaran (grace periode).

Adapun skema tersebut akan digunakan berdasarkan urutan yang prioritas berikut ini, pertama, untuk pembayaran biaya dan pengeluaran PKPU termasuk penasihat hukum. Kedua, untuk pembayaran lain yang diistimewakan oleh hukum seperti perpajakan dan karyawan.

Ketiga, untuk pembayaran Cost of Goods Sold (COGS), biaya operasi (OPEX) dan biaya usaha (SGA) perusahaan. Keempat untuk pembayaran belanja modal (capex) yang telah dianggarakan dan disetujui.Kelima, untuk pembayaran setiap fasilitas baru yang diizinkan dan bunga.

Keenam untuk cash buffer berjumlah Rp 1 miliar yang dapat digunakan untuk pembayaran pengeluaran. Ketujuh, untuk pemabayaran utang kepada kreditur preferen dan utang dagang kecil tanpa jaminan.

Kedelapan, baru sisanya akan dibagi dengan 25% untuk utang pemasok tanpa jaminan atas dasar pro rate. Lalu 50% untuk utang bank dengan jaminan dan utang kompensasi atas dasar pro rate. Kemudian, 25% untuk utang bank tanpa jaminan dan utang perusahaan atas dasar pro rate. Dan yang terkahir kesembilan, sisanya akan digunakan untuk membayar utang umum kepada kreditur konkuren.

Fredy Sibarani, Kuasa Hukum TRIO mengatakan bahwa ada rencana investor untuk masuk untuk membiayai pendanaan tersebut. Menurutnya, sudah ada investor yang berminat untuk masuk, namun proses due duligince sempat terhambat lantaran adanya proses PKPU. Saat ini, TRIO akan berusaha untuk merevisi proposal perdamaian tersebut. Serta pihaknya juga terbuka jika para kreditur meminta untuk memperpanjang masa PKPU TRIO.

"Maka dari itu rapat akan dilanjutkan kembali pada senin pekan depan dengan agenda voting atas proposal perdamaian atau voting untuk memperpanjang masa PKPU," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×