kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perlindungan konsumen properti harus ditingkatkan


Selasa, 16 Mei 2017 / 16:50 WIB
Perlindungan konsumen properti harus ditingkatkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) meminta pemerintah maupun regulator meningkatkan perlindungan konsumen sektor properti. Pasalnya, masih kerap ditemukan pengembang nakal yang tidak menepati janjinya kepada konsumen.

Sekretaris Jenderal Perbanas Dani Hartono menjelaskan, peningkatan perlindungan konsumen properti diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor properti. Selain itu, konsumen juga bisa semakin percaya dalam membeli rumah.

Pada akhirnya, sektor properti juga akan terdongkrak pertumbuhannya. Pasalnya, perlambatan ekonomi berimbas pada perlambatan sektor properti pula.

"Perlindungan konsumen harus dikedepankan. Sektor properti juga harus dibenahi terkait dengan perlindungan konsumen, sehingga pertumbuhan di sektor properti dan kepercayaan para konsumen menjadi positif," kata Dani di Jakarta, Selasa (16/5).

Dani pun menyatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dapat menindak pengembang-pengembang nakal. Olah karenanya, perlindungan konsumen di sektor properti penting dijadikan fokus.

Menurut Dani, hingga kini sektor properti masih mempunyai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah dan para pelaku industri properti. Pemerintah diminta terus mendorong regulasi untuk dapat menopang pertumbuhan sektor properti.

"Diperlukan banyak regulasi untuk menumbuhkan sektor ini. Peran semua pihak terkait perlu dioptimalkan hal ini tentu demi menumbuhkan sektor properti di Indonesia," jelas dia. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×