kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perebutan dana investor bakal semakin ketat


Selasa, 24 Februari 2015 / 06:32 WIB
Perebutan dana investor bakal semakin ketat
ILUSTRASI. 5 Tips Jitu Hilangkan Bau Badan Membandel Dengan Bahan-Bahan Alami.


Reporter: Noor Muhammad Falih | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi terkait kemungkinan manajer investasi (MI) dapat memberi hadiah kepada nasabah berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat. Manajer investasi dengan dana kelolaan besar bakal diuntungkan oleh aturan ini.

POJK tersebut menjabarkan syarat-syarat pemberian hadiah atau manfaat kepada pihak lain yang tidak mengandung benturan dengan kepentingan nasabah. Sedangkan jenis, nilai dan manfaat yang diberikan harus berada dalam batas kewajaran.

Direktur Ashmore Asset Management Indonesia, Arief Wana mengatakan, syarat pemberian hadiah dalam POJK tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai ketentuan batas kewajaran. "Tapi batas wajar untuk manajer investasi yang memiliki dana kelolaan Rp 5 triliun dengan yang Rp 50 triliun tentu berbeda," ungkap Arief.

Ia juga mengatakan, ada ketakutan investor berinvestasi di reksadana hanya karena tertarik dengan iming-iming hadiah tanpa mengetahui betul risiko dalam instrumen investasi tersebut.

Ashmore Asset Management Indonesia mendapat izin manajer investasi dari OJK sejak 2011. Modal dasar dan disetor Ashmore masing-masing sebesar Rp 100 miliar dan Rp 35 miliar. Adapun dana kelolaannya per Januari 2015 sebesar Rp 6,11 triliun.

Direktur Infovesta Utama Parto Kawito juga berpandangan serupa. Menurutnya, batasan praktik pemberian hadiah harus diperjelas. Menurutnya, aturan ini berpotensi menimbulkan praktik persaingan tidak sehat antar manajer investasi. "Bisa saja nanti MI memberi hadiah bagi nasabah yang redeem produknya di MI lain dan dananya dipindahkan ke MI yang bersangkutan. Itu tidak etis," papar Parto. 

Menurutnya, OJK juga perlu mengatur wewenang Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dalam pemberian hadiah ini. Selain itu, sumber dana pemberian hadiah juga harus lebih detail.

Sudah berjalan

Sementara itu, Direktur PT Panin Asset Management Ridwan Soetedja menyatakan, setuju dengan aturan tersebut. Bahkan Panin Asset Management telah mencanangkan program pemberian hadiah bagi investor dengan sistem pemberian poin. Program yang telah dilaksanakan sejak Januari 2015 tersebut bertajuk PAM Poin Fortuna.

Meski saat ini aturan tersebut belum disahkan oleh OJK, Ridwan mengklaim, Poin Fortuna telah disetujui oleh OJK sejak 2014 lalu. "Sejak tahun lalu kami sudah membahas dan diskusi dengan OJK untuk program ini," ujar Ridwan.

Dalam program ini, nasabah akan mendapat poin jika mereferensikan Panin Asset Management kepada pihak lain. Poin juga bisa didapat dengan rata-rata saldo mengendap minimal selama tiga bulan.

Puncaknya pada akhir tahun 2014 lalu, poin dapat diikutsertakan dalam pengundian hadiah utama berupa mobil Toyota Fortuner.

Panin Asset Management sendiri tergolong manajer investasi dengan dana kelolaan besar yakni Rp 12,27 triliun per Januari 2015. Modal dasar dan disetor masing-masing sebesar Rp 100 miliar dan Rp 27,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan tujuan pemberian hadiah untuk menarik minat investor agar mau berinvestasi. Menurutnya, prinsip hadiah tidak dibebankan kepada reksadana, tapi manajer investasi atau agen penjual.  "Bentuk besaran hadiah diserahkan kepada manajer investasi dan agen penjual," kata Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×