kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerapan DMO batubara 25% untuk kebutuhan pembangkit belum sempurna


Kamis, 05 Juli 2018 / 16:06 WIB
Penerapan DMO batubara 25% untuk kebutuhan pembangkit belum sempurna
ILUSTRASI. Penghematan produksi biaya listrik PLN


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir mengatakan bahwa sejauh ini penerapan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik belum sempurna. Begitu juga untuk perusahaan pertambangan batubara yang berkewajiban menjalankan DMO sebanyak 25% kepada PLN. 

Sofyan Basir mengatakan bahwa masih ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan hal tersebut. Maka dari itu, Sofyan Basir mengatakan bahwa aturan untuk penyempurnaan kebijakan DMO 25% tengah disiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Memang belum sempurna, masih ada beberapa yang belum. Yang tahu kan kita karena kita yang menerima," terang Sofyan saat di temui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (5/7).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono sebelumnya mengakui bahwa masih banyak yang belum memenuhi kewajiban DMO 25% itu.

Menurut Bambang, saat ini ada tim dari Dirjen Ketenagalistrikan juga PLN untuk menjaga supaya stok batubara untuk pembangkit tetap terpenuhi. "Laporan perusahaan ada yang lebih ada yang kurang," ujarnya.

Padahal, Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui suratnya bernomor 2841/30/MEM.B/18 per tanggal 8 Juni 2018 ditetapkan bahwa apabila pada triwulan II-2018 suplai batubara DMO tidak dapat memenuhi kewajiban sebanyak 25%, maka akan dikenakan sanksi pengurangan tingkat produksi tahun 2018.

Berkenaan dengan itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam surat tersebut berbeda dengan Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018. Dalam beleid tersebut, tidak disebutkan bahwa evaluasi bisa dilakukan di pertengahan tahun.

Sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam RKAB pun baru diberlakukann untuk tahun depan. "Di Kepmen ESDM 23 itu kan dilihat pemenuhan DMO per tahun. Tapi melalui surat ini semester I-2018 akan dievaluasi akhir Juni. Jalan keluar melalui transfer kuota pun harus jelas dulu," kata Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×