kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerapan aturan perlindungan investor masih lemah


Selasa, 07 November 2017 / 22:16 WIB
Penerapan aturan perlindungan investor masih lemah


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang menimpa investor PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) menjadi sorotan pasar. Banyak investor yang merasa dirugikan dengan adanya kasus ini. Hal ini kemudian membuat masyarakat bertanya-tanya kembali terhadap perlindungan otoritas terhadap investor

David Nathanael Sutyanto, Analis First Asia Capital mengakui bahwa pada satu sisi, otoritas masih sangat lemah pengawasan terhadap investor. "Menurut saya, regulasi sudah oke tinggal implementasinya saja" kata David kepada Kontan.co.id, Selasa (7/11). Ia mengatakan untuk beberapa kasus misalnya, pihak otoritas tak memberikan implementasi yang cukup greget.

Meski demikian, ia menekankan bahwa saat ini risiko investasi dan kerugian investor tidak bisa dipisahkan. Walau Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sudah melakukan inovasi, namun kejahatan di Bursa juga semakin banyak, sehingga resiko juga semakin besar.

Di luar negeri, seperti di Eropa dan Amerika, implementasi peraturan sudah cukup baik dengan sanksi cukup tegas terhadap perusahaan-perusahaan 'nakal'. Namun demikian, hal ini juga didukung oleh peran investor yang well-educated. Berbeda dengan Indonesia yang cenderung punya model investor yang seperti China yang lebih banyak berjudi.

Oleh karena itu, edukasi diperlukan bagi investor Indonesia. Baik dari OJK dan juga BEI seharusnya berganti-gantian memberikan edukasi kepada investor mengenai pembelian saham di bursa.

Sekadar mengingatkan, RIMO tengah menjadi sorotan lantaran harganya melejit tajam belakangan. Dari harga yang tak sampai Rp 100, pada Oktober lalu, harganya terbang ke Rp 660 per saham. 

Tapi, harganya cepat terhempas ke Rp 254 per saham pada Senin (6/11), sehingga BEI menghentikan perdagangan RIMO.

Diduga, pergerakan harga RIMO akibat rencana rights issuenya yang bisa membuat kepemilikan pemegang saham lama terdilusi sampai 99%. 

BEI masih menanti penjelasan dari RIMO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×