kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemprov DKI dan Agung Podomoro ajukan gugatan perlawanan atas lahan Taman BMW


Senin, 09 April 2018 / 23:54 WIB
Pemprov DKI dan Agung Podomoro ajukan gugatan perlawanan atas lahan Taman BMW
ILUSTRASI. PENERTIBAN BANGUNAN LIAR Taman BMW


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta bersama Agung Podomoro mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr yang memenangkan PT Buana Permata Hijau sebagai pemilik sah laham Taman BMW.

Gugatan tersebut juga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 202/Pdt.Plw/2018/PN.Jkt Utr pada Jumat (6/4). Di mana Pemprov DKI bersama Agung Podomoro menggugat PT Buana Permata Hijau, dan PT Nerpati Estate.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/4) Pemprov DKI dan Agung Podomoro kembali meminta penundaan atas putusan 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, dan menyatakan bahwa Pemprov adalah pemilik sah lahan yang diperebutkan.

"Menyatakan Pelawan I adalah pemilik sah atas lahan seluas 69.472 m2 yang terletak di RT 10/RW 008, Kelurahan Papanggo, (dahulu RT 001/RW 005 Kelurahan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara)," tulis Pemprov DKI .

Pemprov DKI mendasari kepemilikan lahan melalui dua Sertifikat Hak Pakai Nomor 250/Kelurahan Papanggo, Surat Ukur tanggal 7 Maret 2014 Nomor 0001/Papanggo/2014, diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2014; dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 251/Kelurahan Papanggo, Surat Ukur tanggal 7 Maret 2014 Nomor 0002/Papanggo/2014, diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2014.

Sekadar informasi, lahan yang diperebutkan tersebut merupakan lahan berdirinya Taman BMW, yang terus-menerus menuai sengketa antara Buana Permata Hijau dan Pemprov DKI.

Kedua pihak saling melemparkan gugatan, baik di pengadilan negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Sengketa ini pun terjadi sejak lama, dari penelusuran Kontan.co.id pada 8 Juli 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan bahwa pemilik sah lahan tersebut adalah Pemprov DKI melalui penetapan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 03/Cons/1994/PN. JKT. UT.

Namun dalam gugatan 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, penetapan tersebut dibatalkan, dan kepemilikan lahan jadi kuasa Buana Permata. Nah melalui gugatan terbarunya ini, Pemprov bersama Agung Podomoro kembali menggugat putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×