kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terapkan sistem ETP di perdagangan ORI


Kamis, 06 April 2017 / 14:07 WIB
Pemerintah terapkan sistem ETP di perdagangan ORI


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah secara resmi menerapkan electronic trading platform (ETP) untuk perdagangan obligasi negara. Melalui platform tersebut, investor bisa memantau langsung perdagangan obligasi melalui layar elektronik yang difasilitasi Bursa efek Indonesia (BEI).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, ETP menjadikan investor lebih cepat mendapatkan informasi mengenai perdagangan obligasi pemerintah, khususnya mengenai harga obligasi pemerintah.

Berbeda dengan sistem perdagangan sebelumnya yang dilakukan secara offline, yaitu over the counter (OTC), yang membuat investor lebih lama mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

"Kalau OTC orang tawar-tawaran jadi, tetapi informasi sudah jadi, tidak ada yang lain yang tahu. Itu akan ketahuan setelah settlement besoknya. Jadi ada delay satu hari harga settlement," kata Robert di BEI, Kamis (6/4).

Sementara melalui ETP, investor bisa mendapatkan informasi harga secara real time. Hal itu membuat investor bisa melakukan pengambilan keputusan secara lebih cepat. Ia berharap, frekuensi perdagangan obligasi pemerintah di pasar sekunder juga meningkat.

"ETP pasti meningkatkan transparansi pembuatan harga sehingga seharusnya spread-nya makin kecil. Jadi ini untuk improvement prices transparancy," tambahnya. Dengan pembentukan harga yang lebih transparan, maka pembentukan imbal hasil (yield) juga semakin efisien.

Dalam peluncuran ETP secara resmi hari ini, baru obligasi ritel (ORI) seri 11, 12 dan 13 yang bisa diperdagangkan melalui sistem itu. Adapun volumenya sebesar Rp 68,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×