kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah putus perjanjian dengan Asmin Koalindo


Minggu, 19 November 2017 / 13:06 WIB
Pemerintah putus perjanjian dengan Asmin Koalindo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Republik Indonesia mengakhiri perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantah Tengah.

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditandatangani Menteri Ignasius Jonan pada 19 Oktober 2017 lalu.

Berdasarkan surat tersebut yang diterima Kontan.co.id belum lama ini, disebutkan, alasannya lantaran PT AKT telah melanggar ketentuan perjanjian.

Pasalnya, AKT, usaha milik taipan Samin Tan itu telah menandatangani perjanjian-perjanjan sebagai penjamin atas fasilitas perbankan dari Standard Chatered Bank (SCB) kepada PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), selaku pemegang saham terbesar perusahaan. Penandatanganan tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Menteri ESDM.

Hal tersebut dianggap pemerintah telah melanggar Pasal 30 angka 1 PKP2B. Apalagi PT AKT juga telah diberikan dua kali teguran tertulis dan teguran kelalaian (default).

Namun, hingga jangka waktu yang diberikan dalam status default, AKT pun tak kunjung melakukan perbaikan kelalaianya.

Sehingga, berdasarkan Pasal 25 PKP2B pemerintah berhak mengakhiri perjanjian tersebut. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yangberlaku maka, ESDM menetapkan, pertama, mengakhir perjanjian PKP2B antara pemerintah RI dengan AKT yang ditandatangani pada 31 Mei 1999.

Kedua, dengan pengakhiran ini maka, seluruh wilayah PKP2B AKT yang terletak di Kab. Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 21.630 hektare ini dikembalikan kepada pemerintah untuk ditetapkan. Nantinya wilayah tersebut dapat menjadi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dan atau diusulkan wilayah pencadangan negara (WPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, AKT wajib melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan ketentuan PKP2B yang belum diselesaikan pada saat PKP2B tersebut berakhr. Keempat, AKT wajib melaksanakan likuidasi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sekadar tahu, pada 2012 silam BORN setidaknya menarik pinjaman dari SCB sebesar US$ 1 miliar dengan menyertakan AKT sebagai penjamin perusahaan alias corporate guarentee. Namun, AKT yang sekarang tengah terjerat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 2016, pengurusnya membantah utang SCB tersebut dengan alasan pinjaman tersebut tidak atas persetujuan kementerian ESDM.

Bahkan, kuasa hukum PT AKT saat itu Hotman P. Hutapea mengatakan, piutang yang dikeluarkan oleh SCB sama sekali tidak pernah digunakan oleh debitur dan tidak menghasilkan keuntungan apapun. Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti kemana aliran US$ 1 miliar tersebut bermuara.

Disertai sebagai penjamin utang BORN, PKP2B Asmin Koalindo Tuhup diputus pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×