kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah incar Rp 114 T pajak hasil repatriasi


Senin, 11 April 2016 / 20:35 WIB
Pemerintah incar Rp 114 T pajak hasil repatriasi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih optimistis dengan penerimaan pajak, khususnya pajak nonmigas tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp 1.318,7 triliun. Bambang sudah menghitung, pemerintah dapat mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp 114 triliun.

Jumlah dana tersebut berasal dari data nama-nama orang maupun perusahaan Indonesia yang menyimpan asetnya di dua negara tax haven yang telah dikantongi Direktorat Jenderal (Ditejn) Pajak, jika nanti kembali dibawa pulang ke Tanah Air atau repatriasi.

Jumlah tersebut diestimasikan dari nilai total aset yang hampir mencapai produk domestik bruto (PDB) Indonesia 2015 sebesar Rp 11.400 triliun dikalikan tarif repatriasi aset dari kebijakan Tax Amnesty sebesar 1%.

"Jumlah (penerimaan pajak) itu belum seluruhnya, karena itu kita perlu (data) sebanyak-banyaknya," kata Bambang, Senin (11/4).

Menurut Bambang data yang dimiliknya saat ini berasal dari salah satu negara anggota G20. Sayangnya, Bambang enggan menyebutkan dua negara tax haven yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×