kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah evaluasi pajak dividen


Selasa, 05 September 2017 / 17:16 WIB
Pemerintah evaluasi pajak dividen


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Jokowi terus berupaya untuk mencari terobosan agar pembiayaan pembangunan infrastruktur dari pasar modal mengalir deras. Terobosan terbaru yang akan mereka lakukan, mengevaluasi pajak penghasilan atas dividen.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, keputusan evaluasi pajak tersebut diambil dalam rapat yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Gubernur BI, Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, Menko Perekonomian, Darmin Nasution dan dirinya sendiri. Langkah evaluasi dilakukan sebagai insentif agar investasi di pasar modal kian semarak.

Dengan cara itu, pemerintah berharap, dana investasi di pasar modal ke depan bisa diputar dan dimanfaatkan sebagai alternatif pendanaan infrastruktur. "Tidak hanya dividen, kebijakan perpajakan yang menyangkut surat berharga, surat instrumen keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan infrastruktur juga akan kami evaluasi," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (5/9).

Pemerintahan Jokowi- JK saat ini sedang menggenjot pembangunan infrastruktur. Total kebutuhan anggaran yang mereka butuhkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang ingin mereka geber selama lima tahun mencapai sekitar Rp 5.000 triliun.

Tapi dari kebutuhan tersebut, APBN hanya mampu Rp 1.500 triliun. Oleh sebab itulah, saat ini pemerintahan Jokowi terus berupaya mencari alternatif pembiayaan agar infrastruktur bisa jalan. Salah satu yang dilirik, pembiayaan dari pasar modal.

Tapi, untuk memanfaatkan pembiayaan tersebut tidak mudah. Untuk sekuritisasi aset saja misalnya, saat Pencatatan Perdana Kontrak Investasi Kolektif- Efek Beragun Aset Mandiri- PT Jasa Marga (Persero) di Gedung Bursa Efek Indonesia pekan lalu, Presiden Jokowi menemukan masalah; prosedur yang lama.

Prosedur tersebut diperlukan untuk mendapatkan penjelasan tertulis dari Pajak bahwa sekuritisasi aset bebas PPN. "Ini investor butuh penjelasan tertulis bahwa itu tidak dikenakan PPn, saja butuhnya waktunya berhari- hari," katanya.

Selain prosedur masih ribet, total dana himpun pasar modal masih kecil untuk bisa digunakan sebagai pembiayaan infrastruktur. Catatan Otoritas Jasa Keuangan, total penghimpunan dana di pasar modal sepanjang semester I 2017 hanya mencapai Rp 143 triliun, atau setara dengan 86,66% dari total himpunan dana perbankan sepanjang 2016.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, himpunan dana tersebut masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan infrastruktur. Oleh karena itulah, agar investasi di pasar modal lebih menarik dan membuat investor PD dalam menginvestasikan dananya, selain evaluasi kebijakan pajak, dari sisi OJK pihaknya akan terus berupaya menciptakan berbagai instrumen investasi baru supaya pembiayaan di pasar modal bisa digenjot.

"Kemarin KIK EBA, sekuritisasi proyek, nanti ada sekuritisasi piutang, rekasadana berbasis proyek juga, ini kami akan percepat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×