kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemegang saham Chandra Asri Petrochemical (TPIA) setujui merger dengan anak usaha


Jumat, 15 November 2019 / 17:40 WIB
Pemegang saham Chandra Asri Petrochemical (TPIA) setujui merger dengan anak usaha
RUPSLB?PT?Chandra Asri Petrochemical Tbk


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) yang digelar pada Jumat (15/11) menyepakati penggabungan (merger) PT Petrokimia Butadiene Indonesia (PBI) dengan TPIA. Petrokimia Butadiene Indonesia merupakan entitas anak usaha TPIA yang 99,98% sahamnya dikuasai oleh TPIA.

Merger dilakukan dengan pertimbangan untuk menciptakan perusahaan petrokimia yang lebih terintegrasi di Indonesia, yang kegiatan usahanya meliputi sebagian besar aspek rantai produksi petrokimia.

Merger ini juga akan semakin memapankan posisi perusahaan petrokimia yang terintegrasi di Indonesia dan lebih mampu bersaing dengan pemain petrokimia utama regional yang sebagian besar telah terintegrasi.

Baca Juga: Simak rekomendasi teknikal saham PTPP, PGAS, dan TPIA untuk perdagangan hari ini

Selain itu, aksi merger ini juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi operasional, manajemen, dan struktur modal.

“Penggabungan ini juga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha sehari-hari dari Chandra Asri, ”ujar Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Korporat PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Suryandi di Jakarta, Jumat (15/11).

Lebih lanjut, manajemen TPIA menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sehubungan dengan merger ini. Seluruh karyawan PBI akan menjadi karyawan TPIA.

Sementara itu, pemegang saham TPIA yang tidak setuju atas rencana merger ini dapat meminta manajemen untuk membeli kembali saham-sahamnya (buyback) dengan harga sebesar Rp. 6.300 per saham.

Hal ini sesuai dengan ketentuan harga pembelian kembali saham yaitu tidak lebih dari harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh Chandra Asri. Adapun Tanggal efektif merger akan dimulai pada 1 Januari 2020.

Baca Juga: Ini rekomendasi teknikal ADHI, TPIA, dan PNLF untuk esok hari

Selain itu, RUPSLB juga menyepakati perombakan dewan komisaris. Para pemegang saham telah menyetujui pengangkatan Tanawong Areeratchakul sebagai anggota Komisaris yang baru menggantikan Cholanat Yanaranop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×