kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pailit, pengacara Nuryanto minta keringanan


Kamis, 01 Juni 2017 / 12:41 WIB
Pailit, pengacara Nuryanto minta keringanan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Mandiri) dan Nuryanto menyambut baik putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kami menyambut baik putusan pailit ini," ujar Kuasa hukum KSP Pandawa dan Nuryanto M. Herdiyan Saksono Z kepada KONTAN, Kamis (1/6). Sebab, atas putusan pailit ini pihaknya menganggap dapat meringankan Nuryanto dalam proses pidana.

Sekadar tahu saja, saat ini Nuryanto tengah ditahan oleh pihak kepolisian dengan dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polda Metro Jaya.

Herdiyan mengatakan, dengan adanya putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa yang dilakukan Nuryanto itu bukanlah tindak pidana. Melainkan, utang yang telah dibuktikan secara perdata.

"Sudah ada putusan dari majelis hakim yang mendefinisikan utangnya bukan pidana tapi perdata," tambah Herdiyan. Maka dari itu, ia akan mencantumkan putusan tersebut dalam eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum nanti.

"Dengan begitu kami meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim," tutur dia. Adapun saat ini berkas perkara Nuryanto telah dilimpahkan ke kajaksaan untuk diperiksa.

Kendati menyambut baik, Herdiyan melayangkan surat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelum putusan majelis hakim dibacakan. Surat itu masih terkait bahwa Nuryanto bukan pelaku tunggal dalam mengumpulkan dana nasabah. "Ada 132 leader yang juga harus turut mempertanggungjawabkan tindakannya ini," tegasnya.

Maka dari itu, ia meminta tambahan personel tim kurator sebagai asas keadilan. Namun permintaan itu ditolak oleh majelis hakim yang kembali mengangkat lima orang yang sebelumnya pengurus PKPU menjadi tim kurator KSP Pandawa dan Nuryanto.

Putusan pailit keduanya itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Eko Sugianto. Eko mengatakan, koperasi dan Nuryanto dinyatakan pailit berdasarkan hasil pemungutan suara atas permintaan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang ditolak oleh para kreditur secara aklamasi.

Adapun dari hasil pemungutan suara itu tidak memenuhi syarat Pasal 229 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. "Dengan demikian, mengadili menyatakan KSP Pandawa dan Nuryanto dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Eko dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (31/7).

Setelah dinyatakan pailit, tim kurator akan segera melakukan inventaris aset keduanya untuk kemudian dilelang sebagai pembayaran utang kepada seluruh kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×