kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

P3IEI ajukan kenaikan DPP menjadi Rp 100 juta


Selasa, 28 Juli 2015 / 16:04 WIB
P3IEI ajukan kenaikan DPP menjadi Rp 100 juta


Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menaikkan dana perlindungan pemodal (DPP) menjadi Rp 100 juta. Kenaiakan DPP itu dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan berinvestasi di pasar modal.

"Kami sudah mengajukan kenaikan DPP ke OJK dari saat ini Rp 25 juta, harapannya bisa naik empat kali lipat menjadi Rp100 juta. Diharapkan OJK menyetujui kenaikan DPP dalam mengganti aset pemodal yang hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Utama P3IEI Yoyok Isharsaya di Jakarta, Selasa (28/7).

Menurutnya, DPP diperlukan agar pemodal tidak harus menanggung sendiri risiko kehilangan aset yang terjadi bukan karena kesalahannya. DPP juga merupakan bentuk perlindungan kepada pemodal terhadap risiko kehilangan aset pemodal.

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat atas P3IEI sebagai lembaga perlindungan pemodal, Yoyok Isharsaya mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik maupun pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, syarat bagi pemodal yang menginginkan asetnya dilindungi harus menitipkan asetnya dan memiliki rekening pada kustodian. Lalu, memiliki Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Dan, memiliki Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identity).

"Sudah terdapat beberapa nasabah yang berupaya mengajukan klaim ke P3IEI, namun klaim tersebut belum memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh P3IEI terkait kehilangan aset pemodal," ucapnya.

Hingga saat ini, P3IEI telah mengelola DPP dengan total nilai sebesar Rp 95,81 miliar per Juni 2015, atau sudah 101,51% dari target Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2015 yang telah disetujui oleh OJK sebesar Rp 95,32 miliar.

 P3IEI menginvestasikan DPP itu pada Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK VI.A.4 angka 30, yakni Harta Kekayaan Dana Perlindungan Pemodal hanya dapat diinvestasikan pada Surat Berharga Negara dan/atau Deposito pada Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, DPP nantinya bisa meningkat lagi secara bertahap seiring dengan meningkatnya rata-rata transaksi harian di pasar modal. "Pada tahap awal, diusulkan kenaikan DPP menjadi Rp 100 juta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×