kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,89   3,53   0.38%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Operasional angkutan barang tol Cikampek dibatasi


Jumat, 11 Agustus 2017 / 15:28 WIB
Operasional angkutan barang tol Cikampek dibatasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan membatasi operasional angkutan barang dan kendaraan pribadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek. Bambang Prihartono, Kepala BPJT mengatakan, ada tiga kebijakan yang akan mereka lakukan untuk pembatasan operasional tersebut.

Pertama mengatur jam operasional truk angkutan barang. Untuk angkutan barang kelas 2 dan 3, mereka tidak akan diizinkan untuk melintas pada jam 06.00-09.00 pagi di sepanjang jalan tol tersebut. "Mereka selanjutnya akan dialihkan pada jalur alternatif," katanya Jumat (12/8).

Kebijakan kedua, menerapkan sistem plat ganjil genap bagi mobil yang akan melintas di ruas tol Bekasi Barat sampai Jakarta. Dan ketiga, menyediakan jalan khusus bagi angkutan umum mulai dari Bekasi Barat ke Jakarta.

Bambang mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di kawasan tersebut akibat pembangunan proyek LRT dan Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Sementara itu, khusus untuk pengetatan operasi kendaraan pribadiĀ  mengatakan , kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan angkutan umum. BPJT yakin penerapan sistem ganjil genap tersebut bisa mengalihkan banyak pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Optimisme tersebut dibuat berdasarkan perhitungan pengurangan kendaraan pribadi yang terjadi akibat kebijakan tersebut. BPJT menghitung, akan ada pengurangan jumlah kendaraan pribadi sebanyak 2.200 kendaraan jika kebijakan tersebut diterapkan.

Jika rata- rata tingkat okupansi setiap kendaraan mencapai 1,5 orang maka, jumlah penumpang kendaraan pribadi yang beralih ke angkutan umum mencapai 3.300 orang.

Namun kebijakan BPTJ tersebut dianggap tidak menyelesaikan masalah dan cenderung memberatkan. Khusus bagi pengusaha truk, walaupun kebijakan pelarangan melintas hanya diberlakukan tiga jam, cukup memberatkan bagi mereka.

Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan Distribusi Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ketiga kebijakan tersebut tidak memberikan solusi atas kemacetan yang terjadi akibat pembangunan LRT dan Kereta Cepat. Atas dasar itulah dalam pertemuan dengan BPTJ pihaknya mengajukan beberapa permintaan.

Salah satunya, meminta BPTJ untuk mengimbau pengusaha kawasan industri mulai dari Cikampek sampai Jakarta untuk saling membuka akses agar truk bisa lewat. "Kalau perlu berbayar untuk pemeliharaan jalan, kami bayar asal masuk akal," katanya.

Tapi sayang katanya, permintaan tersebut tidak dikabulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×