kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK terbitkan aturan equity crowdfunding, ini kata koperasi


Sabtu, 07 Juli 2018 / 18:59 WIB
OJK terbitkan aturan equity crowdfunding, ini kata koperasi
ILUSTRASI. Crowdfunding


Reporter: Nur Pehatul Janna | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MelaluiĀ  Rancangan POJK.04/2018 yang terbit Jumat (6/7), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) bagi para pelaku jasa keuangan. Penyelenggara nantinya adalah persorean terbatas maupun korporasi.

Koperasi menyambut aturan ini sebagai terobosan baru bagi pelaku jasa keuangan untuk mencari dana dengan penawaran saham berbasis internet.

Andi Arslan, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hal yang sangat baik untuk pelaku jasa keuangan termasuk koperasi. Namun, ada beberapa hal yang belum dapat dipastikan dan perlu pertimbangan.

"Untuk hasil akhirnya akan efektif atau tidak untuk koperasi, saya tidak optimis dan terkesan pesimis," kata Andi kepada Kontan.co.id, Sabtu (7/7).

Menurutnya, hal tersebut karena mengingat kepercayaan masyarakat saat ini terhadap perkoperasian yang kurang dan lebih percaya dan memilih Perseroan Terbuka (PT) atau perbankan. "Selama ini koperasi kurang berkembang dibandingkan yang lain karena masalah kepercayaan masyarakat. Misalnya perbankan, dia sudah dijamin oleh pemerintah karena ikut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang otomatis menjaring kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Saat ini, tambah Andi untuk ikut LPS biayanya sebesar Rp 2 miliar dan tentunya hal tersebut tidak bisa diikuti oleh para pelaku koperasi sehingga kepercayaan masyarakat juga berkurang karena tidak ada jaminan dari pemerintah. "Seharusnya ada kebijakan dari pemerintah jika ingin mendorong perkoperasian Indonesia misalnya menurunkan premi jaminan Rp 500 juta saja sehingga koperasi bisa menjangkau hal tersebut," imbuh Andi.

Sementara soal perizinan, lanjut Andi, crowdfunding hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang sudah mendapat izin dari OJK. "Perlu diingat bahwa selama ini perizinan koperasi dibawahi langsung oleh Kementerian Koperasi dan UMKM jadi kalau ditambah dengan OJK saya takutnya akan terjadi tumpang tindih," ujarnya.

Sementara Kamaruddin, Ketua Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI) mengatakan sangat menyambut baik kebijakan tersebut. "Kami di koperasi tentunya menyambut baik hal tersebut namun karena kami koperasi berbasis syariah tentunya akan setuju jika ketentuan-ketentuan di dalam kebijakan tersebut sesuai dengan aturan syariah," kata dia kepada Kontan.co.id, Sabtu (7/7).

Ia mengklaim, belum mengetahui secara jelas atas kebijakan tersebut sehingga belum dapat memberi keterangan lebih jelas. "Akan segera kami pelajari karena jika sesuai dengan ketentuan syariah pasti kami akan mendukung penuh kebijakan tersebut," kata Kamaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×