kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK rilis aturan IPO UMKM di semester I 2018


Sabtu, 09 September 2017 / 16:40 WIB
OJK rilis aturan IPO UMKM di semester I 2018


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan relaksasi aturan untuk mempermudah UKM (usaha kecil menengah) melakukan penawaran saham perdana atawa initial public offering (IPO).

Muhammad Maulana, Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK bilang nantinya aturan relaksasi ini akan dikeluarkan pada semester 1 2018.

"Ini untuk memudahkan UMKM menyiapkan syarat dalam melakukan IPO, akan dikeluarkan semester 1 2018," kata Muhammad Maulana dalam acara pelatihan wartawan di Bogor, Sabtu (9/9).

Saat tercatat ada beberapa peraturan OJK (POJK) yang mengatur mengenai UKM melakukan IPO diantaranya POJK No 53/POJK.04/2017 tentang pernyataan pendaftaran dalam PUB UKM.

Nantinya relaksasi aturan IPO UKM ini akan berisi kemudahan dalam memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam melakukan penawaran umum. Terkait detail relaksasi lain Maulana belum mau merinci.

Menurut Maulana, sebenarnya untuk memacu UKM IPO ini bursa efek Indonesia juga sudah mempunyai inkubator startup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×