kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK pastikan Danamon dan BNP merger?


Selasa, 02 Januari 2018 / 16:56 WIB
OJK pastikan Danamon dan BNP merger?


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin agar Bank Danamon dengan Bank Nusantara Parahyangan (BNP) melakukan penggabungan atau merger.

Hal ini agar rencana Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG) masuk sebagai pemegang saham pengendali di Bank Danamon tidak terkendala aturan kepemilikan tunggal (SPP).

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bilang regulator ingin agar Bank Danamon dengan BNP merger.

"Harapannya Danamon dan BNP merger, nanti kami juga akan bicara dengan KCBA yaitu Bank of Tokyo Mitsubishi (BTMU) juga bisa merger," kata Heru ketika ditemui setelah acara OJK, Kamis (2/1).

Danamon seperti diketahui Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG) berencana masuk sebagai 73,8% saham di Bank Danamon. Saat ini MUFG sudah menyelesaikan satu dari tiga tahap akuisisi yaitu sebesar 19,9% saham.

Secara umum berdasarkan POJK No 56/POJK.03/2016 tentang kepemilikan saham bank umum, regulator membolehkan investor memiliki lebih dari 40% bank.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah memenuhi komitmen jangka panjang dan mengembangkan ekonomi Indonesia.

Ariastiadi Kepala Departemen Pengawasan Perbankan II OJK bilang regulator sudah mendengar BTMU menyelesaikan akuisisi tahap I sebesar 19,9% saham Danamon.

"Tapi surat resminya belum masuk ke kami, nantinya jika BTMU ingin menyelesaikan akuisisi tahap dua dan tiga harus ada izin ke kita," kata Ariastiadi, Selasa (2/1).

OJK bilang untuk memenuhi aturan kepemilikan tunggal, selain dengan cara merger sebenarnya ada opsi membentuk holding. Terkait dua opsi ini menurut Ari terserah pada MUFG sebagai pemegang saham.

Dalam realitas, menurut Ari, opsi merger memang kadang memenuhi beberapa kendala seperti waktu dan kesulitan teknis lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×