kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK & KSEI wajibkan S-Invest untuk transaksi efek


Selasa, 05 September 2017 / 13:24 WIB
OJK & KSEI wajibkan S-Invest untuk transaksi efek


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meresmikan kewajiban penggunan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk kegiatan transaksi aset dasar. Peresmian dilakukan saat pembukaan perdagangan BEI, Selasa (5/9).

Layanan ini berguna untuk memantau dan mensinergikan informasi transaksi dan aset dasar antar pemain pasar modal.

Langkah ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 mengenai sistem pengelolaan investasi terpadu, di mana segala aktivitas meliputi kegiatan penjualan, pembelian kembali, pelunasan, pengalihan investasi dan pembagian manfaat akan terekam dalam sistem. Melalui modul Post Trade Prosessing (PTP), maka kemungkinan untuk kesalahan informasi atau ketidakakurasian akan berkurang.

"Maka alur bisnis industri pengelolaan investasi diharapkan dapat semakin terintegrasi," jelas Direktur KSEI Syafruddin, Selasa (5/9).

Syafruddin menjelaskan, melalui modul Order Routing maupun model PTP dalam S-Invest, maka kebutuhan industri untuk data yang tepat dan efisien secara waktu akan terpenuhi. Hal ini sekaligus mewujudkan komitmen KSEI untuk terus mendukung pengembangtan infrastruktur pasar modal.

Penerapan sistem ini sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2016. Awalnya sistem terpadu ini digunakan untuk melakukan pengawasan, terlebih pada data investor pasar modal yang terkonsolidasi di KSEI. Harapannya, dengan mewajibkan kesertaan dalam S-Invest, maka jumlah data tercatat akan bertambah dan menjadi lebih sinergi.

Berdasarkan data KSEI, per akhir Agustus 2017, jumlah single investor identification (SID) mencapai 1,04 juta SID, meningkat 33% dari tahun sebelumnya sejumlah 782.511. Sejak penerapan SID pada tahun 2016, jumlah asset under management (AUM) pada periode year on year meningkat 21,55% menjadi Rp 399,52 triliun per 22 Juli 2017.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto menyampaikan harapannya agar industri pengelolaan investasi menjadi lebih efektif. Ia mengatakan, dengan adanya S-Invest, maka akan tercipta sentralisasi data investor dan dapat memudahkan sistem pelaporan setiap transaksi produk investasi dan transaksi aset dasar.

"Sebelum S-invest diimplementasikan, belum ada keseragaman informasi transaksi," jelasnya. Selain itu, katanya, S-Invest merupakan bagian dari rangkaian program stimulus OJK untuk mengkampanyekan kegiatan reksadana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×