PELUNASAN UTANG
Non preemptive rights BTEL laku Rp 150 miliar
Oleh Amailia Putri Hasniawati - Jumat, 15 Juni 2012 | 22:13 WIB
JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) baru mengantongi 27% dari total non preemptive rights (NPR) di luar anggaran akuisisi. Investor strategis yang menyerap saham adalah perusahaan investasi milik Grup Bakrie.
Presiden Direktur BTEL Anindya Bakrie mengatakan, investor strategis yang mengeksekusi adalah Bakrie Global Investment. "Nilainya mencapai Rp 150 miliar, dan itu sudah masuk ke kas perusahaan," ujar dia, Kamis (14/6).
Dana itu kemudian akan digunakan membayar utang obligasi jatuh tempo September 2012 mendatang. Nilainya mencapai US$ 650 juta. Per 31 Maret 2012, nilai bersih obligasi Rp 649,27 miliar.
Sisanya, dipenuhi dari pinjaman perbankan. BTEL memperoleh komitmen pinjaman sekitar Rp 500 miliar dari bank asing, yaitu Credit Suisse. Anindya yakin utang obligasi BTEL selesai sebelum masa jatuh tempo. Obligasi yang dimaksud adalah Obligasi Bakrie Telecom I terbit Agustus 2007. Bunganya 11,9% dan harus dibayar tiap tiga bulan.
Sebenarnya, total dana dari penerbitan 10% saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) mencapai Rp 754 miliar. Namun 35% dialokasikan untuk share swap dengan saham Sampoerna Telekom Indonesia (STI). Sehingga, STI memiliki 2,3% saham BTEL.
Jadi, dana tunai di kantong BTEL Rp 500 miliar. Jastiro Abi, Wakil Direktur Keuangan BTEL optimistis, sisa dana akan di tangan paling lambat Agustus 2012. "Belum ada komitmen memang, tapi kami confident akan masuk, kan butuh proses," kata dia.
Ada lebih dari dua investor yang mengeksekusi non HMETD yaitu investor asing dan lokal. "Mereka financial institution," tutur Jastiro tanpa menyebut identitasnya.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.
