kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nicky Hogan merasa dirugikan atas kasus Larasati


Selasa, 19 Desember 2017 / 15:38 WIB
Nicky Hogan merasa dirugikan atas kasus Larasati


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum para tergugat dalam kasus investasi bodong yang ditawarkan Esther Pauli Larasati menuding kliennya diseret-seret demi mengumpulkan dana masyarakat. Hal itu disampaikan kuasa hukum Hosea Nicky Hogan mantan direktur PT Reliance Securities, Riduan Tambunan.

Menurut Riduan pihaknya merasa dirugikan dalam kasus ini karena Larasati berlindung di balik nama PT Reliance Securities, PT Magnus Capital dan Nicky Hogan.

"Seperti kasus investasi bodong lainnya, Larasati ini memanfaatkan nama besar agar bisa menarik dana masyarakat," kata Riduan sebelum persidangan, Selasa (19/12).

Pihaknya juga telah membuat laporan polisi dengan dugaan pemalsuan seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Ini dilakukan karena Nicky tidak tahu-menahu soal kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh Larasati dan sejumlah orang bawahannya. "Pak Nicky sama sekali tidak pernah tanda tangan apa pun," tambah Riduan.

Hal serupa disampaikan oleh Imam Ardi Cahyono, kuasa hukum PT Magnus Capital sekaligus Hendri Budiman selaku direktur utama.

Ardi mengakui bahwa kliennya pernah menjalin kesepakatan dengan Larasati untuk menggunakan rekening PT Magnus sebagai penampung dana.

Namun begitu ada dana dari nasabah Larasati yang masuk, pada hari itu pula duit bakal diteruskan ke rekening bank milik Larasati.

"Sebagai broker kan biasa rekening kami dipakai. Tapi begitu ada dana masuk, hari itu juga ditransfer ke Larasati," kata Ardi.

Ia pun mengaku siap membawa bukti-bukti dokumen yang menunjukkan bahwa semua uang nasabah Larasati tidak ada yang disimpan dan dikelola PT Magnus.

Dengan demikian, menurut Ardi, hanya Larasati yang mengetahui kemana dana nasabah yang dalam sidang ini menjadi penggugat.

Sekadar tahu, dalam perkara perdata dengan nomor 764/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL ini, 13 orang korban Larasati mengajukan gugatan. Total dana para korban ini mencapai sekitar Rp 31,16 miliar dan jika janji keuntungan bunga diperhitungkan jumlah totalnya menjadi Rp 37,52 miliar.

Para pihak yang menjadi tergugat ialah Esther Pauli Larasati, PT. Reliance Sekuritas, Tbk yang dahulu bernama PT. Reliance Securities, Tbk, PT. Magnus Capital, Hosea Nicky Hogan dan Hendri Budiman.

Sementara yang menjadi turut tergugat ialah OJK, Bank Mandiri dan Bank BCA. Para korban mengaku percaya dengan Larasati lantaran mengaku sebagai karyawan PT Reliance yang berkantor di kantor cabang Kalibata, Jakarta.

Di perkara pidana yang diadili di PN Jakarta Barat, Inggrit Wiryawan, salah satu korban menuturkan pada awal tahun 2015 ia menerima tawaran investasi Larasati sehingga mentransfer sejumlah uang. Namun dalam persidangan, PT Reliance menunjukkan bukti bahwa Larasati mengundurkan diri pada April 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×