kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MUI: Haram, Investasi Pandawa Mandiri


Selasa, 28 Juni 2016 / 08:13 WIB
MUI: Haram, Investasi Pandawa Mandiri


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

DEPOK. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mulai bergerak. Melihat keresahan dan pertanyaan sebagian warga Depok terhadap aktivitas penghimpunan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, MUI Depok akhirnya mengeluarkan fatwa.

Pada Senin (20/6), MUI Depok mengeluarkan fatwa yang menyatakan, praktik pengelolaan dana investasi Pandawa Mandiri adalah haram. Stempel haram atas pengelolaan dana Pandawa Mandiri adalah satu dari lima poin keputusan fatwa yang ditandatangani Ketua Umum MUI Depok Dimyati Badruzaman dan Sekretaris Umum Nuwahidin tersebut.

Empat poin lain adalah, pertama, KSP Pandawa Mandiri bukan merupakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Kedua, pengelolaan dana Pandawa Mandiri di wilayah Depok bukan merupakan praktik usaha yang dibenarkan dalam LKS. Ketiga, pencantuman nama sejumlah tokoh maupun pemuka agama Islam dalam pemasaran dan penghimpunan dana hanya mengesankan praktik itu seolah-olah sesuai syariah Islam.

Keempat, akad atau transaksi antara Pandawa Mandiri dan investor maupun peminjam adalah akad yang rusak (fasid), mengandung unsur riba, tidak transparan (gharar) dan rawan penipuan.

Soal latarbelakang fatwa, Ketua Komisi Fatwa MUI Depok Encep Hidayat menjelaskan, MUI menerima pengaduan masyarakat, baik secara formal maupun nonformal.

Kemudian MUI Depok melakukan klarifikasi ke berbagai pihak, termasuk pengurus KSP Pandawa Mandiri. Pada April lalu, pengurus Pandawa Mandiri memenuhi panggilan MUI setelah berkali-kali diundang.

"Saat klarifikasi, pengurus mengklaim menetapkan bagi hasil hanya 0,5% per bulan atau 6% per tahun," tutur Encep, kepada KONTAN, Minggu (26/6).

Tak percaya begitu saja, MUI Depok langsung menginvestigasi ke lapangan. Hasilnya, Pandawa Mandiri menetapkan bagi hasil 10% per bulan atau 120% per tahun. "Kami panggil lagi untuk kedua kalinya, tapi mereka tidak hadir. Hingga akhirnya fatwa keluar," ungkap Encep.

Belum ada pernyataan resmi dari KSP Pandawa Mandiri. "Pimpinan tidak ada," kata salah seorang petugas keamanan Pandawa Mandiri, saat KONTAN mendatangi kantornya di Meruyung, Depok, untuk mengkonfirmasi perihal fatwa MUI tersebut, kemarin (27/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×