kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MI Tak Keberatan Aturan Baru


Jumat, 16 Juli 2010 / 08:02 WIB
MI Tak Keberatan Aturan Baru


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana penerapan perhitungan baru nilai aktiva bersih (NAB) reksadana berbasis obligasi tinggal menunggu waktu. Beberapa manajer investasi (MI) tidak keberatan terhadap bakal peraturan baru tersebut.

PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) mengaku menerima rencana pemberlakukan perhitungan NAB yang baru tersebut. Menurut Andreas Gunawidjaja, Direktur MMI, perhitungan baru tersebut boleh saja dilakukan oleh Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI). "Asal dilakukan dengan adil. Jadi ketika harga sedang naik, maka harus diikuti dengan kenaikan NAB juga," kata Andreas.

Sayang, sampai sekarang, Andreas masih belum mengetahui metode perhitungan harga wajar versi PHEI. Padahal, saat ini MMI mengelola dana Rp 17 triliun, hampir 60% di antaranya berisi reksadana proteksi berbasis obligasi.

BNI Securities juga mengaku menerima jika ada perubahan perhitungan nilai wajar untuk reksadana berbasis obligasi. "Bisa diterima kalau penilaiannya adil," timpal Fund Manajer BNI Securities Harris Halimutu.

Ignatius Girendrohero, Presiden Direktur PHEI, menjanjikan aturan tentang perhitungan baru NAB itu tidak akan memberatkan MI. Sebab perhitungan yang baru ini tidak jauh berbeda dengan aturan yang lama. "Perbedaannya hanya pada perhitungan valuasi menggunakan satu badan, yaitu PHEI," jelas Girendrohero.

Sebelumnya, perhitungan instrumen Surat Utang Negara (SUN) menggunakan referensi Himdasun. Sedangkan obligasi korporasi mengunakan kuotasi dari Bapepam LK yang kemudian dihitung rata-ratanya oleh KSEI. Namun ke depannya berasal dari satu pihak saja, dari PHEI.

Menurut Girendrohero, mereka masih akan menggunakan kuotasi dalam menghitung NAB tapi akan dikaitkan dengan kondisi Avanty Nurdiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×