kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menikmati keuntungan pajak dari Bursa


Kamis, 08 Maret 2018 / 22:50 WIB
Menikmati keuntungan pajak dari Bursa
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Riska Rahman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan suatu perusahaan untuk masuk ke bursa membuka kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk mengakses pendanaan yang diperlukan untuk kebutuhan ekspansi. Tetapi, ternyata ada keuntungan lain yang mungkin didapat emiten dari aksi korporasi ini.

Keuntungan tersebut datang dari sisi perpajakan. "Emiten yang mencatatkan sahamnya di bursa bisa mendapat keringanan tarif pajak hingga 5% jika mencatat sahamnya di bursa," ujar Managing Director MNC Sekuritas Dadang Suryanto, Kamis (8/3).

Keringanan ini telah tertuang dalam PP No. 77/2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang sudah go public berhak mendapatkan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari tarif tertingginya.

Peraturan ini, menurut Direktur Jenderal Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga, merupakan hasil perjuangan AEI untuk memberikan keringanan bagi emiten di bursa 10 tahun lalu, tepatnya tahun 2007 melalui PP No. 71/2007.

"Awalnya kami mengusulkan agar pemotongan tarif pajak ini berlaku bagi semua emiten, tetapi pemerintah kemudian mengharuskan beberapa syarat yang harus dipenuhi emiten sebelum bisa mendapatkan diskon tarif pajak ini," terang Isaka.

Syaratnya ialah saham yang beredar di publik minimal harus setara dengan 40% dari total modal disetor dan ditempatkan oleh emiten tersebut. Selain itu, pemegang saham publik di bawah 5% harus dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak dan harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun.

Isaka menyayangkan aturan ini karena berarti hanya sebagian kecil dari total 5 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), hanya sebagian kecil yang bisa merasakan manfaat ini. "Hanya emiten besar saja yang menikmati manfaat ini. 'Kan tidak semua emiten bisa melepas sahamnya sebanyak itu ke publik," paparnya.

Walau begitu, ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan perlakuan perpajakan yang berbeda kepada emiten yang sudah transparan dalam memberikan informasi mengenai perusahaannya ke publik. Selain itu, peraturan ini pun dinilai bisa memikat semakin banyak perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di BEI, menjadikan papan bursa semakin ramai.

Untuk meminta pemerintah mengubah aturan ini agar bisa dinikmati semua emiten memang agak dilematis bagi AEI. Pasalnya, pajak jadi salah satu sumber pemasukan APBN Indonesia. Belum lagi, kewenangan mengenai diskon tarif pajak tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan, menjadikan aturan ini harus melalui proses panjang untuk mengubahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×