kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mei 2017, pajak sektor pertambangan tumbuh 28%


Minggu, 11 Juni 2017 / 14:30 WIB
Mei 2017, pajak sektor pertambangan tumbuh 28%


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan, pajak di semua sektor usaha mengalami pertumbuhan pada penerimaan pajak per 31 Mei 2017 ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, secara umum semua sektor usaha mengalami pertumbuhan di setoran pajaknya, tetapi ada beberapa sektor yang tumbuhnya negatif.

“Sektor pertambangan dan industri pengolahan paling besar pertumbuhan setoran pajaknya,” kata Yon di kantornya, Jumat (9/6).

Yon mengatakan, data per 31 Mei menunjukkan bahwa pertumbuhan paling besar adalah setoran dari sektor pertambangan yang tumbuh 28% dari periode sebelumnya. Ia menjelaskan, hal ini disebabkan oleh naiknya harga komoditas pertambangan sejak tahun lalu yang berhasil menaikkan profitabilitas usaha pada sektor ini sehingga mempengaruhi setoran pajaknya.

Adapun sektor industri pengolahan mencatatkan pertumbuhan setoran pajak yang besar, yakni 15% dibanding periode yang sama tahun lalu. Selanjutnya, sektor perdagangan juga mencatatkan petumbuhan yang besar dalam setoran pajaknya yaitu 13,8% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun demikian, Yon membeberkan bahwa beberapa sektor lainnya mengalami pertumbuhan setoran pajak, namun tidak signifikan. Sektor tersebut ialah sektor keuangan yang hanya tumbuh 0,8% dan sektor informasi komunikasi yang tumbuh 2% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

“Sektor keuangan tumbuhnya kecil karena tingkat suku bunga deposito cenderung stabil, tetapi masih di bawah suku bunga tahun lalu. Belum bertumbuh,” kata Yon.

Sementara itu, sektor lainnya yaitu real estate dan konstruksi mencatatkan pertumbuhan negatif atas setoran pajaknya. Sektor real estate tercatat minus 1,2% dan konstruksi minus 1% dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Hal ini karena masih terpengaruh penurunan tarif PPh final pengalihan tanah dan bangunan dari 5% di tahun lalu menjadi 2,5% di tahun ini,” ucapnya.

Kemenkeu mencatat, penerimaan perpajakan yang di dalamnya juga termasuk penerimaan pajak dan bea cukai hingga Mei 2017 mencapai Rp 463,5 triliun atau 30,9% dari target dalam APBN tahun ini sebesar Rp 1.498,9 triliun.

Pencapaian penerimaan itu meningkat 13,9% dibanding periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 406,9 triliun. Tahun lalu, penerimaan perpajakan minus 6,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×