kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum versi Joko Mogoginta yang berhak wakili Tiga Pilar (AISA) di sidang PKPU


Selasa, 07 Agustus 2018 / 18:17 WIB
Kuasa hukum versi Joko Mogoginta yang berhak wakili Tiga Pilar (AISA) di sidang PKPU
ILUSTRASI. Sidang kasus AISA


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta akhirnya beri sikap terkait dualisme kuasa hukum dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).

Dalam sidang yang digelar Selasa (7/8), Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Titik Tejaningsih menetapkan Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Associates sebagai pihak yang berhak mewakili Tiga Pilar dalam sidang.

"Surat kuasa yang diberikan Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Hengky Kostanto kepada Marlyn Panggabean, dkk berikut surat pencabutan kuasa dari Direktur Joko Mogoginta kepada Pringgo Sanyoto adalah tidak sah," kata Hakim Titik dalam sidang.

Dalam penjelasannya, Hakim Titik menerima keberatan Pringgo atas kehadiran Marlyn. Khususnya ihwal surat kuasa kepada Marlyn maupun pencabutan pencabutan surat Pringgo tak sesuai anggaran Tiga Pilar.

Di mana hanya diberikan tiga komisaris: Hengky Koestanto; Kang Hongkie Wijaya; dan Jaka Prasetya. Sementara Komisaris Utama Anton Apriyantono tak beri restu.

Pun, dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tiga Pilar, 27 Juli 2018 yang jadi sumber dualisme ini dinyatakan Hakim Titik tak secara jelas menyatakan pencopotan Joko Mogoginta dari posisi Direktur Utama.

"Karena surat kuasa dari Komisaris pada 2 Agustus 2018 tidak sah menurut hukum, maka Majelis Hakim bersikap surat kuasa dari Direksi ke Pringgo Sanyoto tanggal 24 Juli 2018 adalah sah menurutnya hukum, dan berwenang mewakili PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dalam perkara PKPU ini," terang Hakim Titik.

Sementara itu ditemui Kontan.co.id seusai sidang, kuasa hukum yang ditunjuk Komisaris Tiga Pilar, baik Marlyn Panggabean, dan Randolph Siagian di mana keduanya dari Kantor Hukum Panggabean Law Firm enggan memberikan pernyataan atas sikap Majelis Hakim.

Mengingatkan, dualisme kuasa hukum dalam permohonan PKPU ke Tiga Pilar terjadi sebab kisruh RUPST pada 27 Juli lalu. Hasil rapat yang secara tak langsung mencopot posisi Joko sebagai Direktur Utama Tiga Pilar jadi sumbernya. Meski kemudian Joko sempat membantah pencopotan dirinya.

Asal tahu PKPU kepada Tiga Pilar diajukan oleh PT Sinartama Gunita; PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dan PT Teknologi Mitra Digital. Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dari berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, nilai permohonan PKPU ke Tiga Pilar mencapai Rp 369,022 miliar.

Rinciannya, Sinartama menagih utang senilai Rp 22 juta yang berasal dari jasa yang diberikannya dalam mengelola dan memelihara data saham Tiga Pilar untuk periode Juni 2018 hingga Mei 2019. Sementara Sinarmas MSIG menagih utang dari obligasi terbitan Tiga Pilar yang dimilikinya senilai Rp 300 miliar.

Nilai tersebut berasal dari Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food 1/2013 senilai Rp 200 miliar. Sedangkan Teknologi Mitra menagih utang Tiga Pilar senilai Rp 69 miliar dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013.

Sebelumnya Tiga Pilar juga sempat diajukan masuk PKPU oleh Sinarmas MSIG, dan PT Sinarmas Asset Management. Namun permohonan oleh dua anak usaha Sinarmas Group ini dicabut saat sidang perdananya pada 18 Juli 2018 lalu.

Dua Sinarmas ini mengajukan ikhtiar PKPU guna menagih bunga yang seharusnya didapat dari kepemilikan Obligasi TPS Food I 2013, yakni senilai Rp 1,02 miliar untuk Sinarmas Asset , dan Rp 14,12 miliar untuk Sinarmas MSIG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×